Jessica Wongso ‘Sianida’ Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Minggu

oleh -925 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Warya Mirna Salihin dikabarkan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8). Kabar ini dibenarkan oleh Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica.

“Rencananya demikian (besok bebas). (Bebas) bersyarat,” ungkap Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.

Tim kuasa hukum Jessica pun akan menggelar konferensi pers Minggu pagi, terkait bebasnya terpidana kasus kopi sianida itu.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso sebelumnya dinyatakan bersalah karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi. Jessica pun divonis hukuman 20 tahun penjara.

Jessica sempat mengajukan PK, tapi pada awal Desember 2018 lalu, MA menolaknya hingga ia tetap dihukum 20 tahun penjara. Jessica mengajukan PK setalah kasasi yanh diajukannya ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Kasus ini telah diadili tiga hakim agung yakni, Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul. Kasus kopi sianida ini kembali mencuat setelah diangkan ke film dokumenter yang tayang di Netflix. (bbs/sat)

Baca Juga :  Dugaan Kuat Keterlibatan Rakmin Alias Rasmin dalam kasus Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan

No More Posts Available.

No more pages to load.