KILASJATIM.COM, Pasuruan – Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah hukum Pasuruan. Pada Selasa (25/6) dini hari, dua bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) tewas di tempat setelah mengalami kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan truk. Kedua korban, yang berinisial MN (15) dan MH (15), berasal dari Gresik dan Surabaya, dan saat itu mereka sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bromo.
Menurut informasi yang dihimpun oleh tim KabarBaik.co, kecelakaan tersebut terjadi di Bundaran Apollo, Gempol, Pasuruan. Insiden bermula ketika rombongan anak-anak SMP dari Kecamatan Bungah, Gresik, tengah bepergian menggunakan empat sepeda motor. Mereka diketahui hendak menuju Bromo untuk berwisata.
MN, yang merupakan warga Kenjeran, Surabaya, menjadi pengemudi sepeda motor, sementara MH, yang merupakan warga Menganti, Gresik, bertindak sebagai penumpangnya. Motor yang mereka kendarai berada di posisi paling belakang dari rombongan tersebut. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak kepolisian, sebelum kecelakaan terjadi, MN berusaha menyalip truk yang berada di depannya. Namun, diduga karena kurang konsentrasi, sepeda motor yang dikendarai oleh MN menyerempet truk tersebut dan kemudian terjatuh ke sisi kanan jalan.
Nahas, pada saat yang bersamaan, sebuah truk lain yang berada di belakang motor MN melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak sempat menghindar. Akibatnya, sepeda motor serta kedua korban terlindas oleh truk tersebut. MN dan MH meninggal dunia di tempat kejadian.
Tidak lama setelah kejadian, petugas mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob, Porong. Anak-anak lainnya yang ikut dalam rombongan tersebut langsung dibawa ke Poslantas Gempol untuk dilakukan pendataan. Petugas juga meminta mereka untuk menghubungi orang tua masing-masing agar segera dijemput.
Kepala Unit Laka Polres Pasuruan, Iptu Ahmad Kunaifi, mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka. “Sesuai ketentuan, anak di bawah umur dilarang mengemudikan kendaraan bermotor karena mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” tegasnya kepada awak media. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), dapat dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. (son)

