Wartawan di Surabaya Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

oleh -452 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Puluhan wartawan, berasal dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, dan beberapa kelompok masyarakat, Selasa (28/5/2024) menggelar aksi di seberang gedung negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Massa aksi beraksi damai diwarnai aksi teatrikal,  menolak semua pasal pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran.

DPR RI membahas revisi RUU Penyiaran pada Rabu (29/5/2024). Jika disetujui pasal-pasal dalam RUU Penyiaran tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

“Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” terang Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Selasa (28/5/2024).

“Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2,” lanjut  Suryanto.

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Selain itu, dengan adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

Baca Juga :  Siapkan Desainer Digital Berkualitas, Ubaya Buka Prodi DKV

“Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tambah Suryanto.

Sementara itu, Eben Haezer Panca, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya juga mengungkapkan, bahwa dalam RUU Penyiaran independensi media terancam. “Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E,” tehas Eben.

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif. Seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial. “Kami menuntut dan menyerukan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” tegas Eben.(tok)