Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Pembunuh Angeline 20 Tahun Penjara

oleh -489 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Rochmad Bagas Apriyatna atau Roy, terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Angeline Nathania. Hadir dalam persidangan Kamis (4/1/2024) kedua orang tua, sanak saudara serta puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya).

Roy dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara. Keputusan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 19 tahun penjara.

Advokat Alumni Ubaya, Mahendra Suhartono, mengatakan pembunuhan berencana terjadi karena adanya motif ekonomi. Dalam fakta di persidangan, terdakwa mengakui kalau sedang mengalami kesulitan keuangan.

Selain itu, terdapat keterangan saksi yang menyampaikan bahwa satu hari sebelum Angeline dibunuh, terdakwa sudah menawarkan menggadaikan mobil dengan alasan untuk membayar proyek. “Dari situ sudah jelas terdapat motif ekonomi, sehingga membunuh korban untuk menguasai mobilnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Angeline Nathania terakhir meninggalkan rumah tanggal 3 Mei 2023 dan tidak kembali pulang. Jasad Angeline ditemukan dalam koper pada Juni 2023 di kawasan Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kantor Layanan Hukum Ubaya dan para Advocat Alumni Ubaya mendampingi serta membela hak dan kepentingan pemberi kuasa (pihak keluarga). Memang selama proses penyidikan terdakwa berulang kali merubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan begitu pula berbelit-belit ketika menyampaikan keterangan dipersidangan.

“Kami menghormati putusan pidana penjara selama 20 tahun yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya kepada terdakwa. Walaupun di lubuk hati kami yang terdalam, khususnya keluarga korban, seharusnya terdakwa dihukum setidak-tidaknya pidana penjara seumur hidup karena tindakannya yang keji. Kami berharap kasus yang serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Mahendra.

Baca Juga :  Sambut Sumpah Pemuda, Perpustakaan PCU Pamer Karya Mahasiswa

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Ubaya Dr. Hwian Christianto menyebut para Advokat Alumni Ubaya telah mengupayakan serangkaian proses hukum agar keluarga Angeline mendapat keadilan.

“Apresiasi atas putusan hakim, mengingat telah menghadirkan kebenaran yang seimbang hukuman dan kesalahan terdakwa. Artinya, Hakim telah mempertimbangkan ketercelaan terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Hakim pula telah mempertimbangkan semua bukti dari kasus. Dengan kata lain, putusan Hakim ini patut diapresiasi sebagai culpae poena par esto (hukuman telah sesuai dengan tercelanya kejahatan),” ungkapnya.(tok)