KILASJATIM.COM, Jakarta –
PT Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia mengumumkan bahwa perusahaan telah mendapatkan nomor izin edar AccuraDtect SARS-COV-2-RT-qPCR, perangkat tes molecular untuk Covid-19 di Indonesia tertanggal 22 Oktober 2020.
Sengho Jeon, CEO PT Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia mengatakan, perusahaan berencana memasok alat tes COVID-19 bernama ‘AccuraDtect’ yang telah mendapatkan sertifikasi CE-IVD Eropa di Indonesia.
“Seiring dengan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang semakin parah, permintaan alat tes COVID-19 di setiap negara terus meningkat dengan pesat. Alat AccuraDtect mampu memberikan hasil dalam waktu empat jam setelah pengambilan sampel. Hal ini bertujuan untuk memperkuat upaya penanganan COVID-19,” ujar Sengho Jron dalam siaran persnya yang dikirrm Kamis (22/10/2020).
Dengan diperolehnya izin edar ini, pihaknya berharap penyediaan alat uji diagnostik PCR (Polymerase Chain Reaction) unggulan Korea ini dapat berkontribusi besar dalam membantu upaya Indonesia mengatasi pandemi COVID-19.
‘AccuraDtect’ adalah alat uji molekuler COVID-19 yang sangat akurat dalam menyasar leader sequence yang umumnya ditemukan dalam sel yang terinfeksi selain gen N2 yang biasanya mendiagnosis apakah seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak.
Berdasarkan standar yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan Pusat Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, AccuraDtect menyasar tiga biomarker yang dapat mengidentifikasi keberadaan virus korona yaitu RdRp, E dan N2 dan dapat memberikan hasil hanya dalam waktu empat jam setelah pengambilan sampel,
Secara khusus, alat uji ini dirancang untuk mengukur Ribonuklease (RNase) P yang dapat menentukan kesesuaian sampel dan bertindak sebagai penyebar infeksi dalam sel virus yang terinfeksi. Menggunakan teknik amplifikasi gen yang disebut sebagai real-time polymerase chain reaction (RT-qPCR) untuk memperkuat dan mendeteksi gen virus, alat uji ini juga memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi (termasuk sensitivitas dan spesifisitas).
Alat uji ini telah memperoleh sertifikasi CE-IVD (Perangkat Medis Diagnostik In Vitro bertanda CE) di Eropa pada bulan Maret lalu dan Emergency Use Authorization di Peru dan Singapura.
Sehubungan dengan izin edar ini, pihak DPCI akan terus melakukan upaya terbaiknya dalam menyediakan solusi total untuk mengatasi pandemi COVID-19 serta melanjutkan pengembangan obat COVID-19 Niclosamide dan Chamostat yang saat ini sedang dilakukan.
Terkait hal ini, PT Daewoong Pharmaceutical Indonesia berencana bekerjasama dengan mitra lokal yang akan bertanggungjawab dalam distribusi ‘AccuraDtect’ dan memasoknya ke Indonesia. ‘AccuraDtect’ merupakan alat test Covid-19 yang awalnya dikembangkan oleh Genomictree, perusahaan layanan kesehatan yang mengembangkan diagnosis molekuler non-invasif untuk deteksi dini kanker berdasarkan biomarker, dimana izin distribusi globalnya dimiliki oleh Daewoong Pharmaceutcial. (kj4)





