Pemkot Surabaya Melarang Kampanye Politik di Car Free Day

oleh -1059 Dilihat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Eko Supriadi memberikan keterangan kepada awak media.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang melakukan kampanye politik pada pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang dilaksanakan setiap hari Minggu pagi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Eko Supriadi menyatakan, CFD adalah bentuk pengendalian terhadap pencemaran udara yang berasal dari sumber bergerak atau kendaraan bermotor. Acara ini digelar sebagai bentuk peningkatan kualitas udara yang layak hirup oleh masyarakat Surabaya.

“Makanya, Pemkot Surabaya melarang adanya kegiatan kampanye di CFD, supaya warga yang mau berolahraga tidak terganggu,” kata Agus.

Menurutnya larangan kampanye di dalam CFD ini telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor. Pada pasal 4 ayat 1 huruf (i) disebutkan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) berwenang untuk melarang kegiatan yang mengandung unsur SARA dan kegiatan yang mengandung unsur politik.

BACA JUGA: Klarifikasi CFD Darmo, Gubernur Jatim Sampaikan Maaf

“Unsur politik itu meliputi kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamphlet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang disebarkan secara umum, atau bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Agus.

Selain itu juga, larangan kampanye politik di CFD juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya nomor 300/3969/436.8.5/2018 tanggal 7 Mei 2018 yang berisi al 7 Mei 2018. Surat edaran itu berisi perilah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Dalam surat edaran itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengandung unsur politik dan SARA. Kemudian tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan orasi ajakan yang bersifat menghasut dan unjuk rasa,” tandasnya.

Baca Juga :  XL Axiata Dukung Satgas Penanganan Covid 19 di Jawa Timur, Sediakan Akses Komunikasi

Berkaca dari dua hal tersebut, apabila ada warga atau pun komunitas mengadakan kegiatan yang berbau politik maka akan dilakukan pendekatan secara persuasif, dimana petugas akan memanggil koordinator acara dan diminta untuk menghentikan acara.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Objek Vital

“Pasti kami tindak, tentunya dengan persuasive,” tegasnya.

Dirinya juga memberikan penjelasan di Kota Surabaya sendiri telah ada delapan lokasi penyelenggaraan CFD, yang terdiri dari Jalan Darmo, Tunjungan, Jemur Andayani, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto–Jl. Sedap Malam, Ir Soekarno (Merr) dan Jalan Raya Kupang Indah.

“Yang rutin tiap Minggu dan biasanya ramai memang di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Penanganan Strategis Bakesbangpol Linmas, Hendry Perdamaian Simanjuntak mengatakan dalam beberapa Minggu ini memang ada indikasi pengelenggaraan kampanye di CFD. Oleh karena itu, ia mengimbau untuk tidak melakukan aksi yang sudah jelas dilarang lewat Peraturan Wali Kota Surabaya.

“Aturan harus diterapkan agar Surabaya kondusif,” kata dia.

BACA JUGA: Warga Berebut Bunga Kampanye #2019PilpresCeria di CFD Surabaya

Ia juga menyatakan kepada para komunitas yang ingin mengadakan acara pada saat CFD agar meminta izin dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai penanggung jawab, ditambah dengan anggota linmas yang bekeliling untuk melakukan pemantauan.

“Mereka nanti yang akan memberikan teguran apabila ada warga yang bertindak menyalahi aturan,” tegasnya. (hms/kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.