Pemkab dan Pengadilan Agama Lumajang Sinergikan Program Inovasi Pelayanan Publik

oleh -956 Dilihat
Usai penandatanganan MoU antara Pemkab Lumajang dan Pengadilan Agama Lumajang, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (19/3/2020).

KILASJATIM.COM, Lumajang – Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengharapkan, agar upaya peningkatan pelayanan pemerintah daerah dapat bersinergi dengan program inovasi yang dilahirkan oleh perangkat daerah pemerintah daerah maupun vertikal, salah satunya seperti yang telah dilakukan oleh Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Lumajang.

“Ini baik, karena pelayanan yang terus kita tingkatkan dalam seluruh aspek, dan sekian waktu berjalan akses yang harus diterima oleh masyarakat ada banyak yang bisa kita layani dengan cara yang lebih cepat, karena Pengadilan Agama adalah institusi yang memutuskan tentang status yang berkenaan dengan pergantian yang ada di KTP,” ungkap dia dalam acara Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Pengadilan Agama Lumajang, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (19/3/2020).

Cak Thoriq mengungkapkan, bahwa pihaknya berterima kasih kepada Pengadilan Agama Lumajang, karena sudah menginisiasi untuk melakukan kesepakatan atau kesepahaman terkait dengan sinergitas pelayanan.

BACA JUGA: Kelangkaan Masker di Lumajang Diharapkan Tak Membuat Masyarakat Panik Berlebihan

Menurut dia, saat ini pelayanan Pengadilan Agama saat ini sudah baik. Oleh karena itu, kedepannya diharapkan dapat ditunjang oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait dengan perubahan status perkawinan masyarakat.

“Saya menyambut positif, responsif dan apresiasi terhadap ide dan kesepahaman atau kesepakatan antara Pemkab Lumajang dengan Pengadilan Agama Lumajang,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang Lailatul Arofah mengatakan, bahwa dirinya juga berharap agar dengan adanya kerja sama tersebut, dapat meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama Lumajang menuju zona integritas dalam rangka menggapai wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih kedepannya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Agama Lumajang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, tentang sistem integrasi data Pengadilan Agama Lumajang dengan data kependudukan. (kominfo/kj13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Beri Sanksi Administrasi pada 24 Pengembang yang Tidak Segera Serahkan PSU

No More Posts Available.

No more pages to load.