Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri, Pemkot Blitar Berikan Jaminan Hukum Pada Program

oleh -664 Dilihat
Penandatanganan MoU kesepekatan Pemerintah Kota Blitar dengan Kejaksaan Negeri Blitar tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, berlangsung di ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar, Senin (03/02/2020).

KILASJATIM.COM, Blitar – Kerjasama hukum Perdata dan Tata Usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dengan Kejaksaan Negeri Blitar ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas hukum di lingkungan Pemerintah Kota.

Drs H Santoso M.Pd, Plt. Wali Kota Blitar mengatakan, kerjasama ini akan memberikan banyak manfaat bagi Pemerintah Kota, utamanya Kepala OPD dan BUMD. Meski Pemerintah Kota Blitar sudah memiliki Bagian Hukum, namun dalam menjalankan roda pemerintah membutuhkan jaminan hukum dari Kejaksaan Negeri Blitar.

Mengingat sekecil apapun kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota, jika menurut masyarakat tidak baik bisa di Peratun atau Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, pendampingan dari Kejaksaan Negeri dibutuhkan, agar program Pemerintah bisa berjalan lancar, begitu juga hak masyarakat dapat dilindungi.

“Mou ini menjadi satu hal yang patut disyukuri, karena teman-teman OPD merasa aman dan nyaman ketika berhadapan dengan hukum, karena mendapat pendampingan dari Kejaksaan,” kata Santoso.

BACA JUGA: IUD Menjadi Kontrasepsi KB Favorit Wanita Kota Blitar

Sementara itu, Bangkit Soermin, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar memberikan apresiasi positif atas kerjasama yang terjalan dengan Pemerintah Kota Blitar. Selama 1 tahun ke depan, pihaknya siap melayani, mempertimbangankan, dan menegakkan hukum untuk Pemerintah Kota Blitar.

Bangkit menyebut kerjasama ini tidak berlaku bagi hukum pidana, melainkan pradata dan tata usaha negara. Pelayanan yang diberikan Kejaksaan Negeri tergantung dengan kebutuhan, apakah dalam bentuk gugatan, legitasi atau non legitasi, dan lain-lain.

“Apabila terdapat kesulitan penarikan pajak kami bisa membantu. Termasuk untuk BUMD, misalnya PDAM jika dirasa membutuhkan pendampingan untuk menjalan tugas dan fungsinya, kami siap. Pelayanan yang kami berikan nanti tergantung dengan permintaan,” jelas Bangkit.

Baca Juga :  Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga

Penandatanganan MoU kesepekatan Pemerintah Kota Blitar dengan Kejaksaan Negeri Blitar tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, berlangsung di ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar, Senin (03/02/2020). Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Blitar, Assisten, Staff Ahli Pemerintah Kota, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Blitar. (hms/kj20)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.