Akademisi Dorong RUU PRT, Usul Pengawasan Berbasis Komunitas

oleh -307 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Akademisi Fakultas Hukum sekaligus Kepala Badan Penjaminan Mutu, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Wiwik Afifah, menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Ia menilai regulasi ini penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

Menurut Dr. Wiwik Afifah, selama ini PRT masih berada dalam hubungan kerja yang kerap dianggap informal dan berbasis sosial kultural, sehingga rentan terhadap berbagai persoalan. “Selama ini PRT sering diidentikkan dengan hubungan kerja informal, bahkan kerap berasal dari lingkungan sekitar seperti tetangga. Hal ini perlu diatur agar mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” terang Wiwik, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, pengawasan terhadap implementasi UU tidak perlu membentuk lembaga baru. Optimalisasi lembaga yang sudah ada dinilai lebih efektif. “Pengawasan bisa dilakukan melalui lembaga yang sudah ada seperti Komnas Perempuan dan pusat perlindungan perempuan dan anak,” kata Wiwik.

Sebagai alternatif, ia mendorong penguatan pengawasan berbasis komunitas dengan melibatkan peran RT dan RW dalam menerima laporan serta menangani kasus, termasuk kekerasan terhadap PRT. “Ke depan perlu aturan turunan yang memperkuat edukasi masyarakat agar sistem pengawasan ini berjalan optimal,” jelasnya.

Terkait pengupahan, Dr. Wiwik Afifah menilai penetapan upah tidak bisa disamaratakan secara nasional. Ia mengusulkan skema upah sektoral yang mempertimbangkan kondisi daerah. “Harus ada batasan upah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar, namun tetap fleksibel. Penentuan ini bisa mengacu pada komponen kebutuhan pokok,” ujar Wiwik.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan riset 2023–2024, pendapatan PRT kerap menjadi sumber utama ekonomi keluarga, bukan sekadar tambahan. Selain itu, ia menyoroti praktik di negara lain yang telah lebih maju dalam melindungi pekerja domestik, mulai dari pengaturan upah, jam kerja, hingga jaminan hak dasar. “Hubungan kerja PRT ini unik karena memadukan aspek sosial kultural dan ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan harus mencakup kedua sisi, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja,” tegas Wiwik.

Baca Juga :  Lonjakan Urbanisasi Diantisipasi, Pendatang Diperiksa Ketat

Ia menambahkan, aturan turunan RUU PRT nantinya perlu mengatur secara rinci terkait upah, jam kerja, sanksi, jaminan sosial, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.(tok)