Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Wajib Kamu Ketahui

oleh -1315 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Simak lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pesta demokrasi segera dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena itu, bagi warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib mengetahui lima jenis surat suara yang akan tersedia di TPS nanti.

Lima jenis surat suara ini berguna untuk membedakan antara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Lantas, bagaimana cara membedakan surat suara tersebut?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2023, lima jenis surat suara tersebut memiliki kode warna yang berbeda. Simak informasi selengkapnya berikut ini, dikutip dari desatepus.gunungkidulkab.go.id.

1. Surat Suara Warna Abu-Abu

Surat suara Pemilu berwarna abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Keduanya nanti bertugas sebagai pemimpin negara Republik Indonesia yang menjalankan fungsi eksekutif.

2. Surat Warna Merah

Surat suara Pemilu berwarna merah dikhususkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini akan menampilkan nama-nama calon anggota DPD yang mewakili setiap provinsi di Indonesia.

3. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara Pemilu berwarna kuning ditujukan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Nantinya, pemilih akan diminta untuk mencoblos nama calon anggota DPR RI beserta partai yang mewakili dalam surat tersebut.

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara Pemilu berwarna biru digunakan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, sama seperti memilih calon anggota DPR RI.

5. Surat Suara Warna Hijau

Surat suara Pemilu berwarna hijau berguna untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota,sama seperti memilih calon anggota DPR RI.

Baca Juga :  Dia yang Berlari untuk Indonesia

Nah, setelah mengetahui jenis-jenis surat suara Pemilu berdasarkan warnanya, sebaiknya kamu juga memperhatikan tata cara mencoblos di Pemilu 2024 seperti berikut ini.

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Datang ke TPS sesuai jadwal yang ditentukan oleh petugas KPPS

Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk ke petugas KPPS

Menerima surat suara dari petugas KPPS

Masuk bilik suara untuk melakukan pencoblosan

Buka surat dengan hati-hati, pastikan surat tidak mengalami kerusakan

Coblos pilihan Anda menggunakan alat yang telah disediakan

Lipat surat suara dengan rapi sesuai petunjuk

Masukkan surat suara ke dalam kota suara

Tanda tangan dan stempel jari di daftar pemilih

Selesai

Sekian informasi yang dapat kamu simak terkait lima jenis surat suara Pemilu yang wajib kamu ketahui. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.