KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Eri Cahyadi akan memberikan pendampingan kepada pekerja yang mengaku ijazahnya ditahan. Bahkan, dirinya juga sudah berkemunikasi dengan pengusaha tempat pekerja bekerja dan pekerja itu sendiri.
“Hari ini, saya sudah perintahkan ke dinas terkait untuk mendampingi pekerja melaporkan ke kepolisian,” kata Eri di Mal Pelayanan Publik Siola, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, pelaporan ini sebagi bntuk yang adil untuk memutuskan pihak mana yang benar yang diharapkan tidak ada lagi kegaduhan serta menjaga iklim invetasi di Surabaya.
“Biar ada kejelasan serta kepastian (siapa yang benar) pegawai atau pengusaha, harus hukum, bukan kami (pemkot) serta tidak mengganggu investor yang akan mau berinvestasi maupun yang sudah berinvestas,” ungkap Eri.
Ia juga berharap, kasus ini bisa menjadikan pelajaran berharga bagi pekerja di Surabaya agar lebih selektif dalam mencari pekerjaan serta berani melaporkan ke pihak berwajib jika ditemukan kasus serupa.
“Dalam UU 23 Tahun 2014, jelas di Pergub penahanan ijazah tidak boleh. Maka, seluruh pekerja yang di Surabaya baik warga atau bukan, jika ijazah ditahan lapor saya, saya bawa ke hukum, saya dampingi,” tegas politisii PDIP Surabaya ini. (cit)