KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai upaya memperkuat kepastian hukum guna menjaga ketahanan keluarga di Jawa Timur. Penandatanganan berlangsung di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).
Penandatanganan MoU tersebut juga dilakukan oleh Kapolda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, serta disaksikan langsung Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Gubernur Khofifah menegaskan, nota kesepakatan ini menjadi pijakan strategis dalam menyusun rencana aksi bersama agar kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya dalam mewujudkan ketahanan keluarga yang adil dan berkeadilan hukum.
“Nota kesepakatan ini menjadi kompas kerja untuk merumuskan plan of action bersama agar implementasinya tepat sasaran demi terwujudnya ketahanan keluarga yang berdaya dan berkeadilan hukum,” ujar Khofifah.
Ia menekankan, MoU tersebut merupakan wujud nyata ikhtiar negara dalam memastikan hukum dapat diakses, dipahami, dan ditegakkan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Tindak lanjutnya akan diwujudkan melalui fasilitasi layanan hukum bagi masyarakat miskin, perempuan, anak, serta penyandang disabilitas.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan pertukaran data dan informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Guna Menjaga Ketahanan Keluarga di Jawa Timur Menuju Gerbang Baru Nusantara atau Satria Majapahit Juara.
Menurut Khofifah, inovasi digital tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan hukum berbasis teknologi agar lebih cepat, transparan, dan inklusif. “Ini adalah wajah pelayanan publik modern yang sejalan dengan visi Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menerima Rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai penyelenggara penandatanganan MoU oleh lembaga terbanyak. Tercatat, penandatanganan dilakukan bersama 40 lembaga yang akan ditindaklanjuti melalui 1.080 perjanjian di tingkat kabupaten/kota oleh Pengadilan Agama se-Jawa Timur.
Khofifah mengapresiasi capaian tersebut sebagai bukti kepemimpinan visioner dan keberanian membangun kolaborasi lintas sektor demi menjaga ketahanan keluarga. “Prestasi ini menjadi teladan bahwa reformasi hukum dapat dimulai dari kolaborasi dan keberpihakan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin mengapresiasi dukungan dan komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat Jawa Timur. Ia berharap seluruh MoU dapat diimplementasikan secara efektif dan memberi manfaat nyata.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Zulkarnaen, menambahkan bahwa MoU ini akan menyederhanakan birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi, khususnya aplikasi Satria Majapahit Juara. Aplikasi tersebut diharapkan mampu menyeragamkan layanan pengadilan agama di Jawa Timur serta mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Meski cepat dan murah, layanan tetap harus akurat dan bermutu. Aplikasi ini diharapkan mampu memandu sekaligus memanjakan para pencari keadilan,” pungkasnya. (FRI)








