KILASJATIM.COM, Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang melalui Polsek Pakisaji, Polda Jawa Timur, menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti. Operasi tersebut melibatkan personel dari Unit Reskrim, Provos, dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.
“Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 botol bir Bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir Bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka,” ungkap AKP Bambang saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025).
Seluruh barang bukti miras tersebut langsung disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik rumah/toko berinisial M (62) mengakui telah menjual minuman keras jenis pabrikan tanpa izin resmi. Ia berdalih hanya menjual sisa stok lama dan berjanji tidak akan kembali melakukan praktik tersebut.
“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun demikian, proses hukum tetap kami lanjutkan. Pelaku dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran ini,” tegas Bambang.
Sebagai langkah lanjutan, kepolisian juga akan memperkuat upaya pencegahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk membangun komitmen bersama menolak peredaran miras ilegal di wilayah Pakisaji.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tambah Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Malang akan terus menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, maupun konsumsi miras tanpa izin.(tqi)