KILASJATIM.COM, Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (6/1/2024). Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD dan anggota legislatif lainnya di Gedung DPRD Jatim.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Adhy menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran BPR Jatim dalam mendukung perekonomian daerah serta mengembangkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah ini. Dengan status baru sebagai Perseroda, BPR Jatim diharapkan mampu berkontribusi lebih besar dalam memperluas akses keuangan dan mendorong pembiayaan UMKM yang lebih efektif.
Adhy optimistis BPR Jatim dapat meningkatkan perannya dalam membantu UMKM di berbagai sektor, seperti koperasi, pertanian, dan kelautan, melalui penyaluran kredit lunak dan akses permodalan lainnya. Menurutnya, perubahan status ini tidak akan mengubah visi dan misi BPR Jatim yang fokus pada pengembangan UMKM, tetapi justru memperluas jangkauan layanan serta meningkatkan daya saing di sektor perbankan. Dengan perubahan menjadi PT BPR Jatim (Perseroda), bank ini kini dapat berekspansi seperti bank umum lainnya dengan menyediakan berbagai produk perbankan, seperti tabungan dan deposito, hingga menjalin kerja sama produktif dengan berbagai pihak.
Saat ini, BPR Jatim telah menyalurkan 92 persen dari total portofolio kreditnya untuk sektor UMKM produktif. Angka ini menjadi bukti komitmen BPR Jatim dalam mendukung sektor ekonomi kerakyatan yang menjadi tulang punggung perekonomian Jawa Timur. Berdasarkan data, koperasi dan UMKM berkontribusi hingga 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur. Adhy menegaskan bahwa lebih dari separuh perekonomian Jawa Timur disumbang oleh koperasi dan UMKM. Oleh karena itu, peran BPR Jatim sangat vital untuk menggerakkan perekonomian daerah sekaligus menjadikan UMKM lebih tangguh, profesional, dan mandiri.
Adhy menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur BPR Jatim menjadi Perseroda merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Undang-undang ini mengamanatkan penguatan sektor keuangan daerah melalui bank seperti BPR. Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah juga memperkenalkan beberapa perubahan signifikan. Salah satunya adalah penyederhanaan jaringan kantor, perluasan wilayah operasional, dan penambahan jenis kantor baru seperti Kantor Wilayah dan Sentra Keuangan Khusus.
Regulasi ini memungkinkan BPR Jatim lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan memperkuat perannya dalam mendukung ekonomi daerah. Perubahan ini juga akan memperluas akses layanan bagi masyarakat, khususnya di pedesaan. Dalam Raperda yang disahkan, modal dasar BPR Jatim ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun, terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Pemenuhan modal ini dilakukan melalui penyertaan modal sebagai modal disetor.
Adhy berharap pengesahan Perda ini dapat memperkuat perekonomian daerah, memperluas akses keuangan bagi masyarakat, serta meningkatkan pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien. Ia juga optimistis BPR Jatim mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. (FRI)