Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih Akan Dilaksanakan di Bulan Ramadan

oleh -604 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Jadwal pelantikan pasangan Gubernur – Wagub, bupati – Wabup, dan Wali Kota – Wawali terpilih hasil Pilkada serentak 2024 lalu, berpeluang akan  mundur. Rencana awal, pelantikan itu digelar pada Februari atau bulan depan. Tapi, bakal mundur menjadi Maret. Ini berarti sudah memasuki bulan Ramadan.

Awalnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pasangan gubernur-Wagub dilantik 7 Februari 2025. Adapun bupati-Wabuo dan wali kota-Wawali pada 10 Februari 2025. Terbaru, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan Perpres tentang perubahan jadwal pelantikan tersebut.

Jadwal pelantikan mundur lantaran menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan semua gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024, yang jumlah mencapai ratusan perkara.

Kabar itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/1) kemarin, “Betul karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu 13 Maret 2025,” ujar politikus dari Partai Nasdem itu.

Rencananya, para kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak. Baik yang tidak digugat maupun digugat ke MK. Awalnya, kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik terlebih dulu. Sementara itu, yang masih ada gugatan di MK, pelantikannya kemudian atau menyusul berikutnya.

Baca juga:  Siap Bertarung di Pilkada Kota Batu, Tiga Bapaslon Sudah Menyerahkan Perbaikan Syarat Administrasi

“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar Pilkada serentak,’’ ujarnnya. Yang tidak sengketa pun, lanjut dia, harus menunggu yang bersengketa di MK selesai. Karena itu, pelantikan kemungkinan besar serentak pada 13 Maret 2025. Nah, keputusan tentang kepastian jadwal pelantikannya menunggu kepastian Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Wagub Jatim Emil Dardak Dorong Pengembangan Emergency Ventilator

Jumlah Gugatan di MK

Pilkada serentak yang dihelat 27 November 2024 melibatkan sebanyak 545 daerah. Baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dari jumlah itu, gugatan sengketa hasil Pemilu ke MK mencapai 314 perkara. Khusus di Provinsi Jatum, dari sebanyak 38 kabupaten/kota, ada 15 gugatan yang tercatat di MK.

Ketua MK Suhartoyo di Jakarta mengatakan, lembaganya telah menerima 314 permohonan PHPU Pilkada 2024. Perinciannya, 23 perkara merupakan permohonan Pilkada gubernur, 242 perkara permohonan Pilkada bupati, serta 49 perkara merupakan permohonan untuk Pilkada wali kota.

Baca juga:  KPU Kota Batu Lantik 72 Anggota PPS, Tugas Berat Genjot Partisipasi Pemilih

“Dalam konteks ini, kami mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi memutus secara adil tanpa pengaruh dalam bentuk apapun,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK penyampaian laporan 2024 melalui kanal YouTube, Kamis (2/1). Rencananya, MK akan mulai melakukan sidang PHPU tersebut pada pekan depan atau 8 Januari 2025 mendatang.

Sementara itu, sebelumnya pada Desember 2024 lalu, KPU Jatim menyebut ada 15 kabupaten/kota di Jatim yang telah mengajukan PHPU Pilkada 2024 ke MK. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam menyatakan, pihak yang mengajukan perkara soal Pilkada pasti akan diterima MK.  Namun, apakah siding diteruskan hingga pembuktian atau tidak, bergantung dari sidang pertama para pihak berperkara.

‘’MK itu kan kalau ada permohonan itu mesti diterima. Perkara nanti di sidang awal ini mereka itu diterima dalam artian diteruskan ataukah ditolak karena beberapa alasan,” katanya dilansir dari laman Dinas Kominfo Jatim, 12 Desember 2024. (den)

Berikut Daftar 15 Kabupaten/Kota di Jatim yang Mengajukan PHPU Pilkada 2024 ke MK;

  1. Kabupaten Magetan (Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa).
  2. Kabupaten Ponorogo (Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru)
  3. Kabupaten Bangkalan (Mathur Husyairi dan Jayus Salam).
  4. Kabupaten Banyuwangi (Moh Ali Makki dan Ali Ruchi).
  5. Kabupaten Gresik oleh M. ALI MURTADLO (Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik)
  6. Kabupaten Malang (Gunawan Hs dan Umar Usman)
  7. Kota Blitar (Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro)
  8. Kabupaten Nganjuk (Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah).
  9. Kabupaten Pamekasan (Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi).
  10. Kabupaten Bondowoso (Bambang Soekwanto dan Moh Baqir).
  11. Kabupaten Lamongan (Abdul Ghofur dan Firosya Shalati).
  12. Kabupaten Tulungagung (Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti).
  13. Kota Probolinggo oleh Ir Saparuddin (Perhimpunan Pemilih Indonesia).
  14. Kabupaten Sumenep (Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam)
  15. Kabupaten Sampang (Muhammad Bin Mu’Afi Zaini dan Abdullah Hidayat)
Baca Juga :  Driver Online di Surabaya Jadi Korban Pecah Mobil

Keterangan: Dalam kurung adalah pemohon PHPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.