OJK Tindak Tegas Cabut Izin Usaha BPR Prima Master di Surabaya

oleh -133 Dilihat

KILASJATIM.COM,  Surabaya — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nertindak tegas terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kepala OJK Jawa Timur, Yunita Linda Sari. menyampaikan, tindakan tersebut dengan mencabut izin usaha  sesuai dengan  Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026

“Pencabutan (izin usaha) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat, terhadap sektor keuangan,”  kata , Yunita Linda Sari melalui siaran resminya .

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat.

Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. Pada 19 Desember 2025, OJK kembali menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank dimaksud,” jelasnya.

OJK mengimbau para nasabah BPR Prima Master Bank untuk tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Hari Disabilitas Internasional 2022, Telkom Hadir Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.