KILASJATIM, Jakarta – Pemerintah resmi menambah libur sekolah menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi 21 Maret-8 April 2025 dari sebelumnya mulai 24 Maret 2025.
Keputusan ini diambil sebagai antisipasi pemerintah atasi kepadatan lalu lintas arus mudik Lebaran 2025.
“Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta, Rabu (5/3/2025) kemarin.
Dengan begitu, total libur sekolah pada Lebaran 2025 menjadi 20 hari.
“Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu,” kata Pratikno.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN), yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 2 Tahun 2025.
“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 bahwa flexible working arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement sebagai ASN,” kata dia.
Kenapa libur Lebaran diubah? Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, ada beberapa alasan kenapa libur Lebaran anak sekolah 2025 dimajukan. Salah satunya karena kebijakan work from anywhere (WFA) mulai Senin (4/3/2025).
Kebijakan ini diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menyarankan libur sekolah dimulai H-7 Lebaran.
Tujuannya supaya arus mudik lebih lancar karena libur sekolah dan cuti bersama dimulai lebih awal.
“Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan dan juga sesuai dengan Peraturan Menpan-RB tentang WFA dan juga imbauan atau arahan dari Pak AHY supaya libur itu H-7,” kata Abdul Mu’ti, Selasa (4/3/2025) lalu.
Namun, jadwal cuti bersama dan libur Lebaran 2025 terbaru masih menunggu surat keputusan resmi. Surat tersebut akan diteken oleh tiga kementerian, yaitu Kemendikdasmen, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).