KILASJATIM.COM, Mojokerto – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Aipda Maryudi, polisi yang rumahnya meledak akibat petasan dan bahan mercon di Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1,5 tahun penjara.
Sidang putusan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu (28/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi bersama dua hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan Maryudi terbukti bersalah melanggar Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan bahaya umum hingga menimbulkan korban jiwa.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan dua orang tewas dan enam rumah rusak. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada korban.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami pelajari dulu putusannya dan melaporkan ke pimpinan untuk menentukan sikap,” ujarnya.
Peristiwa ledakan terjadi pada Senin (13/1/2026) pagi. Rumah Maryudi rusak hampir rata dengan tanah. Ledakan juga merusak sejumlah rumah di sekitar lokasi.
Dua korban tewas adalah Luluk Sudarwati (40) dan anaknya M Alkausar Kaffabihi (2) yang tertimpa reruntuhan bangunan. Keduanya dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan napas. Luluk merupakan saudara sepupu Aipda Maryudi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, ledakan dipicu bahan petasan dan bubuk peledak yang disimpan Maryudi di dapur rumahnya. Hasil pemeriksaan forensik menyebut sumber ledakan berasal dari bagian tengah rumah dan dipicu reaksi panas maupun gesekan pada bahan peledak.
Pada sidang perdana di PN Mojokerto, Aipda Maryudi didakwa dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atau Pasal 188 KUHP, atau Pasal 359 KUHP.
Sebelumnya, Rumah Aipda Maryudi di Dusun Sumolawang RT 1 RW 2 meledak pada Senin (13/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Rumah oknum polisi ini hancur sekitar 95%. Hebatnya ledakan menyebabkan rumah Luluk Sudarwati (40) rusak sekitar 60%, serta 9 rumah warga di sekitarnya rusak sedang dan ringan. (cit)









