Ingat! Urus SKCK Harus Melampirkan Kartu BPJS Aktif 

oleh -306 Dilihat

Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono, Kepala Bagian Operasional Satintelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Noky Widhiantoro. (kilashatim.com/Nova)

KILASJATIM.COM, Surabaya –  Tercatat mulai 1 Agustus 2024 untuk mengurus  pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru harus melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini  Masyarakat wajib terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan jika ingin mendapatkan layanan tersebut dan menunjukan keaktifan kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) sebagai salah satu persyaratan administrasi

Aturan tersebut sudah  diujicobakan mulai 1 Maret 2024 di sejumlah kantor kepolisian.Kebijakan itu merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, mengatakan dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Instruksinya agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SKCK merupakan peserta aktif dalam Program JKN.

Dalam melayani kesehatan warga kota, BPJS Surabaya bekerja sama dengan 60 rumah sakit. Sedangkan jumlah kepesertaan JKN BPJS kesehatan di Kota Surabaya sudah mencapai 98% dari total 3,1 juta penduduk.

 “Karena itu keaktifan JKN BPJS kesehatan menjadi penting, tak hanya  mendapatkan pelayanan kesehatan juga layanan public lainnya seperti kepengurusan SKCK,” ujar Hernina Agustin Arifin di acara Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan 2024, Senin (29/7/2024).

Alur layanan SKCK antara lain Pendaftaran, Penyerahan Berkas, Verifikasi Berkas, Proses Penerbitan SKCK dan terakhir Pencetakan sekaligus Penyerahan SKCK. Saat pendaftaran, pemohon melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN.

Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan.Bagi pemohon yang belum menjadi peserta JKN, maka harus menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN.

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Jatim Tertinggi di Indonesia

“Sedangkan untuk pemohon yang telah menjadi peserta JKN namun tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN, atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN,” tegasnya.

Sebagai penyelenggara JKN, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta melalui layanan digital.Yakni, Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

“Selanjutnya, Peserta memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan Peserta mengisi data pada field yang disediakan,” ujarnya.

Hernina berharap, adanya kebijakan ini turut mendorong warga kota mengaktifkan JKN atau BPJS Kesehatan, termasuk  menyelesaikan tunggakan membayar bagi peserta BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono mengatakan akan melakukan pengawasan pelayanan kesehatan, agar program yang dijalankan bermanfaat bagi masyarakat

Sementara itu, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro menjelaskan kepolisian tetap memberikan pelayanan bagi warga  yang mengurus SKCK.

Kusbiantoro menyebutkan setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan ke perguruan tinggi, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri.

“Silakan menunjukkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas yang akan mengarahkan untuk kepesertaan JKN,” pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.