KILASJATIM.COM, Jakarta – kepedulian terhadap UMKM agar tetap dapat berkembang disaat seperti ini, CATAPA tanggap dengan meluncurkan program #CATAPAFREEforUMKM, yaitu solusi penggajian dan pengelolaan karyawan yang dapat diperoleh secara GRATIS untuk UMKM Indonesia yang mencakup penggajian bulanan, pengelolaan data kehadiran karyawan dan pengelolaan data karyawan lainnya.
Stefanie Suanita, Founder & CEO dari CATAPA mengatakan, semua masyarakat terkena dampak dari pandemi COVID-19, sehingga sudah sewajarnya jika Catapa mulai saling membantu. Program #CATAPAFREEforUMKM yang diluncurkan dari CATAPA bermaksud membantu pengusaha agar dapat lebih fokus mengalokasikan waktunya untuk mengembangkan usahanya, bukan untuk mengurus hal-hal yang bisa dilakukan oleh sistem, terlebih lagi solusi kami ini dapat diakses dari mobile, sehingga pengusaha dapat melakukan penggajian dan pengelolaan karyawan kapanpun dan dimanapun.
“Kami mengharapkan apabila UMKM dapat terus berkembang, maka perekonomian Indonesia juga akan semakin baik,” ujar Stefanie.
Dengan adanya solusi ini, pelaku usaha tidak perlu lagi harus melakukan penggajian dan pengelolaan data karyawan secara manual sehingga pelaku usaha dapat lebih memfokuskan waktunya untuk mengembangkan bisnisnya dan terhindar dari konflik yang mungkin terjadi dengan
karyawannya karena perusahaan tidak segera mengimplementasikan kebijakan penggajian terbaru dari pemerintah.
Sebahaimana dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II turun 5,32% dibandingkan dengan tahun lalu akibat dampak dari adanya pandemi COVID-19. Begitu pula halnya dengan UMKM, menurut Menteri Koperasi dan UMKM diramalkan sekitar 47% UMKM akan menutup usahanya karena dampak pandemi ini.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi Indonesia diantaranya memberikan stimulus fiskal berupa relaksasi PPh 21 dan stimulus sektor keuangan berupa restrukturisasi kredit untuk UMKM. Program #CATAPAFREEforUMKM resmi diluncurkan pada 1 September 2020 dan diperuntukkan untuk UMKM dengan jumlah karyawan maksimal 20 orang. Pengguna akan mendapatkan akses CATAPA Basic (solusi penggajian termasuk THR, Bonus, pesangon yang termasuk perhitungan BPJS dan PPh pasal 21), Time Management (pengelolaan kehadiran & ketidakhadiran karyawan), Employee Self Service/ ESS (portal pengajuan & persetujuan time management, informasi perusahaan, dan data karyawan yang dapat diakses langsung oleh karyawan), dan Claudia Chatbot (aplikasi chatbot untuk menjawab seputar informasi perusahaan dan status time management karyawan).
Untuk mendapatkan program ini, pemilik usaha bisa langsung mendaftarkan perusahaannya di website CATAPA atau klik https://catapa.com. Pihak CATAPA kemudian akan melakukan verifikasi dan memberikan petunjuk untuk segera mengimplementasikan CATAPA secara GRATIS. (kj8)