Jual Miras Eceran, 2 Toko di Surabaya Disegel Satpol PP

oleh -34 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
al Miras Tak Sesuai Izin, Toko di Surabaya Ditindak. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

KILASAJTIM.COM, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya menyegel dua toko minuman beralkohol yang diduga menjual minuman keras (miras) secara eceran tanpa sesuai ketentuan izin. Dari penindakan di dua lokasi, petugas mengamankan total 31 botol miras.

Penindakan dilakukan di tiga lokasi, masing-masing di Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Namun, saat petugas mendatangi lokasi ketiga di wilayah Rungkut, toko tersebut sudah tutup.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Rizal, toko-toko tersebut memiliki izin sebagai subdistributor. Izin itu diperuntukkan bagi kegiatan penyaluran atau perdagangan besar, bukan penjualan langsung secara eceran kepada masyarakat.

“Pemegang izin subdistributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum,” kata Rizal, Rabu (14/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 16 botol miras dari lokasi pertama di Kecamatan Pabean Cantian dan 15 botol dari lokasi kedua. Sementara itu, tidak ada penyitaan di lokasi ketiga karena toko dalam keadaan tutup saat didatangi petugas.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP menghentikan sementara kegiatan usaha di lokasi yang ditindak. Petugas juga melakukan penyegelan dan memasang garis serta stiker pelanggaran.

Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Rizal menyebut pemilik usaha yang melanggar akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Rizal menegaskan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan miras akan terus dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya. (cit)

Baca Juga :  Paparan Data dan Fakta Terkait Pasien Covid 19 di Jatim