Akademisi UTM Soroti Putusan MK, Nilai Proses Verifikasi KPU Layak Diuji DKPP

oleh -233 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bangkalan – Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyisakan persoalan penting terkait proses pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Surokim, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dapat menjadi bahan untuk menguji proses pemeriksaan yang dilakukan penyelenggara pemilu melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), khususnya dari sisi etik.

Surokim mengatakan, putusan MK perlu dibaca secara utuh dengan membedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum. Meskipun MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, Mahkamah sebelumnya telah memeriksa substansi perkara dan mengungkap sejumlah fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka serta proses pemeriksaannya oleh KPU.

“Ini yang harus dibaca dengan cermat. Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan,” kata Surokim.

Ia menyoroti pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Surokim juga menyoroti keberadaan Certificate of Attendance yang menjadi bagian dari dokumen pendukung proses penyetaraan pendidikan.

Menurut pertimbangan MK, Certificate of Attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Soroti Proses Verifikasi KPU

Bagi Surokim, persoalan yang perlu mendapat perhatian dari sisi penyelenggaraan pemilu bukan hanya dokumen persyaratan, tetapi juga bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.

Dalam persidangan, kata dia, terungkap bahwa KPU melakukan verifikasi administrasi, tetapi tidak melakukan klarifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan pencalonan, termasuk surat keterangan penyetaraan, karena dokumen tersebut berasal dari instansi yang berwenang.

“Di titik inilah persoalan KPU menjadi penting. MK kemudian memberikan standar yang sangat jelas mengenai bagaimana dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diperiksa. Mahkamah menempatkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai sesuatu yang penting mengingat jabatan yang sedang diperebutkan adalah Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Surokim.

Baca Juga :  Tim Pemenangan Ipuk-Mujiono Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di MK

Ia menilai pertimbangan MK mengenai pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting untuk melihat standar kerja penyelenggara pemilu. Menurutnya, pemeriksaan persyaratan calon tidak semestinya hanya berhenti pada verifikasi administrasi.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon seharusnya tidak hanya diwujudkan melalui verifikasi administrasi, tetapi juga dilengkapi dengan verifikasi faktual.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa kedua bentuk verifikasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan peserta pemilu, terutama data atau dokumen yang berkaitan dengan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ruang Klarifikasi KPU Dinilai Terbuka

Surokim mengatakan, MK memang mencatat bahwa nomenklatur verifikasi faktual tidak dikenal secara formal dalam kerangka hukum Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun, menurut dia, Mahkamah juga menunjukkan adanya ruang bagi KPU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui mekanisme klarifikasi.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa meskipun verifikasi faktual tidak dikenal dalam kerangka hukum Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, proses tersebut tetap diberikan ruang melalui mekanisme klarifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Menurut Surokim, bagian tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa KPU memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi ketika memeriksa persyaratan calon.

Terlebih, MK juga menilai syarat adanya “keraguan” untuk melakukan klarifikasi bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel. Mahkamah kemudian menekankan pentingnya objektivitas dalam setiap tahapan pemilu untuk menciptakan fairness dalam kontestasi.

“Kalau pertimbangan MK dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan etiknya menjadi relevan. Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan validitas dan kebenaran materiil dokumen? Apalagi MK sendiri mengatakan verifikasi administrasi seharusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual. Ini yang menurut saya layak diuji di DKPP,” kata Surokim.

Putusan MK Dinilai Bisa Menjadi Bahan Pengaduan ke DKPP

Atas dasar tersebut, Surokim menilai terbuka ruang bagi masyarakat untuk mengadukan anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan tersebut kepada DKPP.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting agar lembaga etik penyelenggara pemilu dapat menilai apakah proses yang dilakukan KPU telah memenuhi standar profesionalitas, kecermatan, kehati-hatian, dan akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Ubaya dan YAPPIKA Bahas Kebebasan Berekspresi di Era AI

“MK tidak sedang memutus pelanggaran etik KPU karena itu memang bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam putusan ini dapat menjadi bahan penting untuk pengujian etik. Atas putusan MK ini, menurut saya sangat terbuka ruang untuk mengadukan penyelenggara KPU yang bertanggung jawab ke DKPP. Biarkan DKPP memeriksa dan memutus apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan persyaratan calon tersebut,” ujar Surokim.

Surokim Tegaskan MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran

Surokim juga mengingatkan agar putusan MK tidak ditafsirkan sebagai keputusan yang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Menurutnya, Mahkamah menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah yang dipersyaratkan UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para Pemohon.

“Jadi harus dibedakan secara terang. MK tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Tetapi pada saat yang sama terdapat fakta dan pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan serta proses verifikasi yang dilakukan KPU. Pada aspek penyelenggara pemilu inilah DKPP relevan. Putusan MK dapat dipelajari dan dijadikan pijakan untuk menguji apakah ada tanggung jawab etik penyelenggara,” kata Surokim.

Jadi Bahan Evaluasi Menuju Pemilu 2029

Surokim menilai pengujian etik tersebut penting sebagai pembelajaran kelembagaan menuju Pemilu 2029.

Menurutnya, KPU memiliki kewenangan penting dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan seseorang untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan standar pemeriksaan yang mampu menjamin validitas, akurasi, dan kebenaran dokumen.

“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemilu. Putusan MK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara. Untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, standar kecermatan dan kehati-hatian tentu harus sangat tinggi. Jika ada dugaan kelalaian dalam menjalankan standar tersebut, mekanisme etik melalui DKPP tersedia untuk mengujinya secara terbuka dan akuntabel,” pungkas Surokim. (Pur)