Sabu 17,11 Gram Disembunyikan dalam Ayam Goreng, Digagalkan Masuk Lapas Surabaya

oleh -46 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
Foto: Ist

KILASAJTIM.COM, Sidoarjo – Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, menggagalkan penyelundupan empat paket diduga sabu seberat total 17,11 gram. Barang terlarang itu disembunyikan dalam kemasan makanan berisi ayam goreng cepat saji.

Upaya penyelundupan itu terbongkar saat petugas memeriksa barang bawaan pengunjung berinisial A, Selasa (6/10).

A diketahui merupakan ibu kandung warga binaan berinisial B. Saat pemeriksaan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan makanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya Anak Agung Gde Joni Purnama Putera mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur sebelum barang bawaan pengunjung masuk ke lapas.

“Petugas menemukan empat paket diduga narkotika tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan seorang pengunjung berinisial A,” kata Agung dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (7/10/2026).

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Petugas lapas menyerahkan barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain B, dua warga binaan lain berinisial D dan M juga diduga terlibat. Ketiganya diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika di Lapas Kelas I Surabaya.

Menurut Agung, ketiga warga binaan tersebut diduga memiliki peran masing-masing dalam upaya memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. Namun, penyelidikan lebih lanjut kini ditangani kepolisian. (cit)

Baca Juga :  15 Ribu Lebih Warga Binaan di Jawa Timur Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri