Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe Siap Tanggung Jika Tak Ada Keringanan

oleh -43 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter
reses Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko alias Cak Yebe. Tak sekadar menampung keluhan, Cak Yebe langsung mendatangi PLN dan menyatakan siap membayar denda tersebut jika tidak ada kebijakan keringanan. (Foto: Frizal/kilasjatim.com)

KILASAJTIM.COM, Surabaya – Seorang warga kurang mampu di Warugunung, Surabaya, mengeluhkan denda listrik sekitar Rp1,2 juta saat reses Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko alias Cak Yebe. Tak sekadar menampung keluhan, Cak Yebe langsung mendatangi PLN dan menyatakan siap membayar denda tersebut jika tidak ada kebijakan keringanan.

Warga tersebut merupakan pelanggan listrik berdaya 450 VA. Ia mengaku keberatan setelah MCB di rumahnya dicabut dan diminta datang ke PLN untuk mendapatkan penjelasan.

Menurut informasi yang diterima Cak Yebe, MCB yang digunakan warga merupakan perangkat lama dan disebut tidak sesuai standar PLN. Kondisi itu kemudian berujung pada pengenaan denda sekitar Rp1,2 juta.

“Yang bersangkutan ini adalah dari keluarga miskin yang belum memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah itu,” kata Cak Yebe saat reses di Warugunung, Senin (5/10/2026).

Warga tersebut juga membantah sengaja melakukan pelanggaran. Kondisi ekonomi pelanggan inilah yang membuat Cak Yebe meminta PLN mempertimbangkan kebijakan untuk meringankan beban denda.

Warga 450 VA Kena Denda Rp1,2 Juta, Cak Yebe Datangi PLN. (Foto: Ist)

Usai reses, Cak Yebe langsung mendatangi PLN pada hari yang sama. Ia bertemu petugas customer service dan menyampaikan persoalan warga tersebut.

“Tadi sudah saya sampaikan kepada PLN, hal-hal yang bersifat pelanggaran ringan ini apakah ada kebijakan?” ujarnya.

Cak Yebe berharap PLN mempertimbangkan kondisi pelanggan yang menggunakan listrik 450 VA tersebut. Jika tidak ada kebijakan yang dapat meringankan denda, dia mengaku siap menanggung biaya tersebut.

“Jika tidak ada kebijakan, maka saya sendiri yang akan menanggung biaya dan saya akan bayar semua yang menjadi denda daripada pelanggan senilai Rp1.200.000 sekian rupiah,” tegasnya.

Di sisi lain, Cak Yebe meminta warga memastikan perangkat kelistrikan di rumah sesuai standar PLN. Hal ini penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga :  A.H. Thony: Haknya Fraksi-Fraksi Minta Lampiran Audit BPK Terhadap LKPJ Walikota Surabaya

“Semoga ini juga menjadi pembelajaran buat semuanya bahwa jangan menggunakan MCB yang tidak standar PLN,” katanya.

Politikus Gerindra itu menegaskan aspirasi warga dalam reses tidak berhenti pada penyerapan keluhan. Persoalan konkret yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD.

“Reses tidak hanya menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat mendapat perhatian dan solusi,” pungkasnya. (FRI)