Raperda Disabilitas Jatim Disepakati, Khofifah: Tak Boleh Ada yang Tertinggal

oleh -33 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jawa Timur menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (28/9). Khofifah didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Dari DPRD Jatim, penandatanganan dilakukan Ketua DPRD M. Musyafak serta Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni dan Deni Wicaksono.

Khofifah mengatakan, Raperda tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut dia, regulasi tersebut juga membawa perubahan paradigma terhadap penyandang disabilitas. Mereka tidak lagi dipandang hanya sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara.

“Setelah Rancangan Peraturan Daerah ini mendapatkan persetujuan bersama, pekerjaan kita tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi,” kata Khofifah.

Ia menegaskan, perda nantinya harus diterjemahkan dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan, serta tindakan nyata. Implementasinya harus masuk dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.

Khofifah berharap Jawa Timur dapat menerapkan prinsip no one left behind sehingga penyandang disabilitas memiliki akses yang setara terhadap ruang partisipasi dan kesempatan menentukan masa depannya.

Pemprov Jatim, lanjut dia, selama ini telah menjalankan sejumlah program, antara lain rehabilitasi sosial, bantuan dan asistensi sosial, pendidikan inklusif, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, fasilitasi penempatan kerja, peningkatan aksesibilitas layanan publik serta pendampingan hukum.

Selain pemerintah, Khofifah menyebut implementasi regulasi membutuhkan keterlibatan dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat.

Baca Juga :  Finalis Duta Golkar Bondowoso 2025 Jalani Karantina, Siapkan Diri Menuju Grand Final

“Penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten dan kota mengingat banyak yang harus diimplementasikan seperti layanan pendidikan, kesehatan, vokasi lalu dunia kerja,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.(Den/Fri)