Pungli Jadi Momok di Pemkot Surabaya, 58 ASN Disanksi

oleh -46 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
Ilustrasi (Foto: dok kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pungutan liar (pungli) menjadi salah satu pelanggaran yang mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 58 aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi sanksi disiplin karena berbagai pelanggaran, termasuk pungli.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 orang. Mereka terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Ira, Selasa (29/9/2026).

Dari pelanggaran yang ditangani, pungli menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan. Selain itu, terdapat ASN yang dikenai sanksi karena ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Ira.

Ira menegaskan Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Dia mengingatkan jabatan sebagai ASN merupakan amanah, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ira meminta seluruh ASN menjalankan tugas sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi, termasuk media sosial.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Puluhan Remaja di Kota Mojokerto

Peringatan ini penting karena informasi rekrutmen palsu dapat dimanfaatkan untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Pemkot Surabaya.

Ira meminta masyarakat selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mempercayai atau menindaklanjutinya.

“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Menurut Ira, langkah verifikasi penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

“Pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (cit)