KILASJATIM.COM, Surabaya – Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan beras dan garam impor asal India melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sebanyak 15 kontainer yang dilaporkan berisi amonium klorida ternyata memuat lebih dari 413 ton beras dan garam.
Pengungkapan itu dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak. Kasus tersebut menjadi penindakan pertama yang dilakukan kedua instansi secara gabungan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan kasus terungkap setelah petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan fisik terhadap muatan.
“Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dari petugas di lapangan, kami lakukan pemeriksaan fisik. Akhirnya terungkap isinya adalah beras dan garam,” kata Rusman dalam keterangannya yang dikutip, Senin (28/9/2026).
Dalam dokumen pemberitahuan pabean, seluruh muatan disebut sebagai amonium klorida. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan isi kontainer berbeda dengan yang dilaporkan.
Petugas menemukan 4.049 karung beras dengan berat 202.450 kilogram atau 202,45 ton. Selain itu terdapat 4.220 karung garam dengan berat 211.000 kilogram atau 211 ton.
Total muatan mencapai 413,45 ton, dengan estimasi nilai barang sekitar Rp 7,853 miliar.
Seluruh komoditas dikemas dalam karung putih polos tanpa logo, merek, maupun identitas barang.
Untuk memastikan jenis barang, Bea Cukai mengambil sampel dan membawanya ke laboratorium uji pabean.
Hasil pengujian menunjukkan butiran putih tersebut memiliki kandungan Natrium Klorida (NaCl) antara 98,16 persen hingga 98,81 persen. Kandungan KIO3 berdasarkan basis kering berada pada kisaran 24,88-28,85 mg/kg.
“Barang contoh lainnya berdasarkan pengujian laboratorium teridentifikasi sebagai beras, dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel,” ujar Rusman.
Perbedaan antara dokumen kepabeanan dan kondisi fisik barang kemudian menjadi dasar petugas menyegel seluruh kontainer untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga Masuk untuk Distribusi di Jatim
Bea Cukai menduga beras dan garam tersebut akan didistribusikan ke wilayah Jawa Timur. Selain potensi kerugian fiskal, masuknya komoditas pangan tanpa prosedur resmi dinilai memiliki dampak lain.
Rusman mengatakan barang tersebut tidak melalui mekanisme karantina sehingga mutu dan keamanannya belum dapat dipastikan.
“Kita tidak tahu karena ini tidak melalui karantina. Mutunya juga diragukan. Kalau sampai barang ini lolos, bisa merugikan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyebut masuknya komoditas tersebut berpotensi mengganggu program swasembada pangan.
Diduga Langgar UU Kepabeanan
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono mengatakan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer mengarah pada dugaan misdeclaration, yakni pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
“Pemberitahuan tidak sesuai dengan keadaan barang sebenarnya, baik terkait jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib diberitahukan dalam dokumen pabean,” kata Agus.
Importir dan pihak lain yang terlibat diduga melanggar Pasal 102 huruf H Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal tersebut mengatur tindakan dengan sengaja memberitahukan jenis atau jumlah barang impor secara salah.
“Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku,” ujar Agus.
Sebelumnya Ungkap Ekspor Merkuri
Bea Cukai Tanjung Perak sebelumnya juga mengungkap kasus dugaan ekspor merkuri ilegal menuju Burkina Faso, Afrika Barat, pada 30 Juli 2026.
Dalam kasus tersebut, petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan merkuri yang disembunyikan di antara palet keramik dan dibungkus aluminium foil untuk menghindari sensor pemindai.
Dokumen menyebut muatan tersebut terdiri atas 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, pemeriksaan fisik hanya menemukan 826 karton keramik.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Navy Zawariq mengatakan penindakan terhadap dua kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan barang keluar-masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami berkomitmen memberikan dukungan sepenuhnya, khususnya di bidang pertanian dan swasembada pangan,” ujarnya. (cit)
