Polrestabes Surabaya Pastikan Ambil Barang Bukti Kecelakaan Gratis, Dugaan Pungli Diselidiki

oleh -41 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: Tangkapan layar /Threads @tasyamaecella96)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya memastikan masyarakat tidak dipungut biaya saat mengambil kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan. Penegasan ini disampaikan setelah muncul dugaan pungutan Rp 1 juta untuk memperoleh surat pengeluaran kendaraan yang viral di media sosial.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya.

“Pengambilan kendaraan barang bukti itu gratis, tidak ada dipungut biaya,” kata Galih, Jumat (28/8/2026).

Meski demikian, Galih belum memastikan kebenaran dugaan pungutan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui fakta di balik laporan yang beredar.

“Ini saya tidak tahu tidak benar atau tidak (ada pungutan). Soalnya masih saya selidiki dulu. Kita cari dulu fakta-faktanya,” ujarnya.

Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungutan

Galih meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar oleh anggota kepolisian untuk melaporkannya ke Propam Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut diperlukan agar dugaan pungutan bisa diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai fakta.

Untuk pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Polrestabes Surabaya. Kendaraan bisa diambil setelah perkara selesai dan pemilik membawa dokumen yang membuktikan kepemilikan.

“Silakan bawa bukti-bukti kepemilikannya. Kalau memang kasusnya sudah selesai, ya silakan diambil saja,” tuturnya. (cit)

Baca Juga :  Ning Lia Sebut Gelar Spanyol Bukti Kekuatan Generasi Muda