Sidang Eksepsi Wire Rope di PN Surabaya, JPU Minta Keberatan Terdakwa Ditolak

oleh -342 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran sertifikasi tali kawat baja atau wire rope dengan terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Surabaya tersebut beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU Siska Christina membacakan tanggapan di hadapan majelis hakim. Jaksa menilai surat dakwaan terhadap Santoso telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

JPU juga menilai sejumlah dalil yang disampaikan pihak terdakwa dalam eksepsi telah masuk ke ranah pokok perkara. Karena itu, argumentasi tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui proses persidangan.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Kuasa Hukum Hormati Sikap JPU

Menanggapi tanggapan jaksa, kuasa hukum Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, mengatakan pihaknya menghormati sikap JPU yang tetap mempertahankan surat dakwaan.

Menurut Edward, langkah JPU tersebut merupakan bagian dari kewenangan dalam hukum acara pidana. Meski demikian, pihaknya tetap mempertahankan argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam eksepsi.

“Kami menghormati sepenuhnya tanggapan yang dibacakan oleh rekan JPU hari ini. Itu adalah kewenangan mereka untuk meminta persidangan ini terus berlanjut. Namun, kami tetap pada keyakinan hukum kami bahwa ada wilayah hukum administrasi bisnis yang belum tuntas diurai dalam perkara standardisasi merek ini,” ujar Edward Raimond seusai persidangan di PN Surabaya.

Edward mengatakan terdapat sejumlah substansi yang disampaikan JPU yang memiliki perspektif berbeda dengan pihaknya. Namun, perbedaan argumentasi tersebut dinilai merupakan bagian dari proses peradilan dan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.

“Kami menghormati tanggapan JPU. Kami memiliki argumentasi hukum sendiri yang telah kami sampaikan dalam eksepsi. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif berdasarkan hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Edward, status seseorang sebagai terdakwa tidak secara otomatis berarti telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian terhadap dakwaan sepenuhnya harus dilakukan melalui proses persidangan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Jadi Tergugat di PN Surabaya

“Status terdakwa bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan,” katanya.

Edward berharap seluruh proses persidangan berjalan dalam koridor hukum dan tidak mendahului penilaian terhadap pokok perkara.

“Biarkan proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Kami menyampaikan pembelaan berdasarkan perspektif hukum kami, JPU menyampaikan argumentasinya, dan pada akhirnya majelis hakim yang akan memberikan penilaian,” ujarnya.

Soroti Substansi Eksepsi

Lebih lanjut, Edward berharap majelis hakim dapat melihat seluruh pokok keberatan yang diajukan dalam eksepsi secara utuh, termasuk sejumlah keberatan yang menurutnya belum dijawab secara spesifik dalam tanggapan JPU.

“Kami berharap pokok-pokok keberatan yang kami ajukan dapat dilihat satu per satu secara utuh. Bagi kami, yang terpenting adalah apakah konstruksi hukum dalam perkara ini sudah tepat dan apakah seluruh unsur yang didakwakan dapat ditempatkan secara proporsional,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan terdakwa berdasarkan hukum acara pidana, asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, serta prinsip peradilan yang adil.

“Kami percaya majelis hakim akan memberikan pertimbangan yang independen. Kami tidak bermaksud mengarahkan putusan, tetapi hanya berharap seluruh argumentasi kami dapat dipertimbangkan secara objektif,” kata Edward.

Dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya, salah satu poin utama yang menjadi sorotan pihak terdakwa adalah persoalan mens rea atau niat jahat Santoso dalam perkara perdagangan tali kawat baja yang berkaitan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Edward menegaskan, pihaknya menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pemahaman administratif dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Tidak ada maksud untuk mengabaikan atau melanggar ketentuan SNI. Apabila terdapat kekeliruan dalam aspek administratif, kami berpandangan bahwa hal tersebut seharusnya dapat ditempatkan dalam konteks pembinaan dan perbaikan kepatuhan,” ujarnya.

Menurut Edward, Santoso sebelumnya memahami bahwa produk wire rope yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut diperoleh dari perusahaan yang telah memiliki sertifikasi.

Baca Juga :  Perjanjian Pembayaran Fee Sukses antara Agung Satryo Wibowo dan Ardi Harijanto Terkait Gugatan PMH di PN Surabaya

“Klien kami memahami bahwa produk tersebut telah memiliki sertifikasi. Yang sebelumnya tidak dipahami adalah bahwa kewajiban tersebut juga berkaitan dengan merek yang digunakan dalam perdagangan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan SNI. Sebaliknya, pihaknya menyatakan siap melakukan perbaikan apabila terdapat aspek kepatuhan yang perlu disesuaikan.

“Klien kami beritikad baik dan terbuka terhadap perbaikan. Kami menghormati ketentuan yang berlaku dan tidak pernah memiliki tujuan untuk menghindari kewajiban hukum,” tegasnya.

Perkara Bermula dari Penggeledahan Gudang

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Siska Christina, perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

JPU menyebut PT BPI memperoleh produk wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, menurut jaksa, produk tersebut kemudian diperdagangkan oleh PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Edward menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan menghormati kewenangan majelis hakim.

“Kami percaya bahwa keadilan lahir dari proses yang objektif. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan argumentasi berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas Edward.(ozy)