KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyetorkan Rp4.907.261.329 hasil penyitaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perjudian online ke kas negara. Dana tersebut telah ditetapkan sebagai aset negara berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyetoran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026), sebagai pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHKTTPU/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan uang tersebut berasal dari penyitaan sejumlah rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam praktik pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online.
“Ini merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap penetapan pengadilan,” kata Darwis.
Perkara tersebut bermula dari penyidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Dalam kasus itu, seorang tersangka berinisial Y telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Setelah proses penyidikan, kepolisian mengajukan permohonan penetapan status dana sitaan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan kemudian menetapkan dana sekitar Rp4,9 miliar tersebut menjadi aset negara.
Darwis menjelaskan eksekusi dilakukan Kejari Tanjung Perak karena rekening yang disita berkaitan dengan perkara perjudian online yang sebelumnya ditangani dan dituntut oleh institusinya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memiskinkan pelaku dengan merampas hasil tindak pidana.
“Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan agar tidak lagi dinikmati,” ujarnya.
Penyetoran Rp4,9 miliar tersebut turut mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Tanjung Perak. Hingga 10 Agustus 2026, total PNBP yang disetorkan mencapai Rp8.864.756.557 atau sekitar 905 persen dari target tahun ini.
Darwis menilai capaian tersebut bukan semata soal besarnya penerimaan negara, melainkan bukti bahwa aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara melalui proses hukum yang tuntas.
“Ini membuktikan kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi pelakunya,” tegasnya. (FRI)
