Domisili Tak Sesuai KK? Warga Surabaya di Minta Segera Lapor

oleh -58 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Kadiskominfo Surabaya, Eddy Chritijanto (Foto: dok/kilasjatim.com)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga yang tinggal tidak sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga (KK) maupun KTP agar segera memperbarui data domisili. Langkah ini dinilai penting agar penyaluran bantuan sosial, pelayanan publik, hingga berbagai program pemerintah tepat sasaran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan setiap warga berhak menentukan alamat administrasi kependudukannya. Namun, hak tersebut juga disertai kewajiban melaporkan domisili tempat tinggal yang sebenarnya.

“Warga punya hak menentukan alamat administrasi kependudukannya, tetapi juga memiliki kewajiban memperbarui domisili tempat tinggal kepada pemerintah,” kata Eddy, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, data domisili yang akurat memudahkan pemerintah melakukan verifikasi, menyalurkan bantuan, hingga memberikan pelayanan saat terjadi kondisi darurat atau program intervensi lainnya.

Untuk mendukung pendataan tersebut, Pemkot Surabaya telah mengembangkan Aplikasi Check-in Warga. Melalui aplikasi itu, pemerintah dapat mengetahui lokasi domisili terkini warga meski alamat tempat tinggal berbeda dengan yang tercantum dalam KK.

Dengan begitu, status warga yang tinggal di rumah kos, kontrakan, atau berpindah tempat tinggal tetap dapat terdata sehingga lebih mudah dijangkau saat dibutuhkan.

Eddy menegaskan pembaruan domisili juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Saat ini, sejumlah program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mensyaratkan kesesuaian antara alamat administrasi dengan domisili penerima.

“Kalau alamat administrasi kependudukannya tidak sesuai dengan domisilinya, bantuan tidak akan diberikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, masih banyak warga ber-KTP Surabaya yang ternyata sudah menetap di luar daerah tanpa memperbarui data kependudukan. Kondisi itu menyulitkan pemerintah saat melakukan verifikasi maupun penyaluran bantuan.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, keberadaan warga tidak diketahui oleh pengurus RT, RW, hingga pemilik rumah yang tercantum sebagai alamat pada KTP maupun KK.

Baca Juga :  Polisi Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Ledakan Rumah di Mojokerto

Karena itu, Pemkot Surabaya melakukan penonaktifan data pada Aplikasi Check-in Warga bagi masyarakat yang belum memperbarui domisilinya. Selama data belum diperbarui, warga tersebut tidak dapat menerima berbagai bentuk intervensi atau layanan yang berbasis validasi domisili.

Pemkot pun mengimbau masyarakat segera memperbarui data domisili agar seluruh layanan dan program pemerintah dapat diterima sesuai ketentuan. (cit)