Satreskrim Polresta Tuban Ungkap Pengeroyokan Beruntun, 8 Anggota Geng Pukul Ditangkap, 1 DPO

oleh -351 Dilihat

KILASJATIM.COM, Tuban – Satreskrim Polresta Tuban Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur, yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka, sementara satu orang yang diduga menjadi inisiator utama masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mewakili Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa rangkaian aksi kekerasan tersebut bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam.

“Berawal ada kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026),” ujar Kompol Supiyan dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, kopdar tersebut dihadiri sekitar 100 orang. Saat kegiatan berlangsung, salah satu pelaku berinisial RND, yang kini berstatus DPO, melihat siaran langsung di media sosial TikTok mengenai kegiatan tasyakuran salah satu komunitas.

RND kemudian mengajak peserta kopdar untuk melakukan aksi sweeping. Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sementara peserta lainnya tetap berada di lokasi.

Rombongan kemudian bergerak menuju sejumlah titik di wilayah Tuban dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap para korban di empat lokasi berbeda, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta di jalan raya kawasan Perhutani, Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan benda seperti selang dan kursi untuk menganiaya korban. Selain menyebabkan luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh korban, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Polda Jatim Siapkan Tim Kimia Biologi Radioaktif Basmi Virus Corona

Korban dalam peristiwa tersebut berjumlah tujuh orang, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Beberapa di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kompol Supiyan mengatakan, setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Tuban melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkapnya.

Delapan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara RND yang diduga sebagai penggerak aksi hingga kini masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Sementara ini yang kita amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,” kata Kompol Supiyan.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap dilakukan sesuai ketentuan, termasuk bagi tersangka yang masih berusia di bawah 18 tahun.

“Tersangka yang di bawah umur kita lakukan penanganan secara khusus, sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Polresta Tuban juga memastikan akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang melibatkan kelompok atau komunitas.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tentang kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” pungkas Kompol Supiyan.(iin)