Pertamina Belum Berlakukan  Larangan Beli Pertalite Bagi Penunggak Pajak

oleh -251 Dilihat
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi. (kilasjatim.com/Nova)

KILASJATIM.COM, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus hingga saat ini masih belum memberlakukan larangan bagi pemilik kendaraan bermotor yang status pajaknya mati/menunggak untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite.

Hal ini disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi kepada media di Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut ditegaskan hanya berlaku di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas inisiatif pemerintah setempat tujuannya mendorong ketertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah sana.

“Ada dasar hukumnya kebijakan tersebut diterapkan yang dibuat oleh gubernur dengan mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) dengan berbagai pertimbangan. jadi dasar hukumnya bukan dikeluarkan oleh Pertamina,” jelas Ahad

Ditambahkan Ahad, Pertamina bukan pembuat kebijakan, namun  menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing Kebijakan di NTT melalui Pergub  lahir dari kerja sama antara pemerintah daerah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam rangka memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Penerapan kebijakan serupa di daerah lain sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi. Untuk wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum ada kebijakan yang mengatur larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak.

“Khusus Jawa Timur, sampai saat ini belum ada pembahasan maupun kebijakan terkait hal tersebut. Masih berjalan lancar” tegasnya seraya mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir karena belum ada agenda penerapan kebijakan serupa di Jawa Timur dalam waktu dekat.

Namun demikian, menurut Ahad, jika suatu daerah lainnya yang nantinya menerapkan kebijakan serupa, maka Pertamina dalam hal ini hanya akan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dengan  Elektrifikasi Petani di Sidomulyo Lamongan Hemat Operasional hingga 200%

“Pengecekan status pajak kendaraan bukan merupakan tugas operator SPBU. Tugas operator sudah cukup banyak, mulai dari memindai barcode hingga memastikan kesesuaian data kendaraan. Pemeriksaan STNK atau status pajak merupakan kewenangan instansi terkait seperti Samsat, Dinas Perhubungan, atau Satpol PP,” imbuhnya..

Dijelaskan Ahad, saat ini terdapat lebih dari 20 pemerintah provinsi di Indonesia yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Namun, implementasi kebijakannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah sebagai upaya memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi (nov)