DPRD Bondowoso Minta Koordinasi OPD Diperkuat, Serapan Anggaran Inspektorat Capai 92,5 Persen

oleh -570 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) setelah muncul catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan klasifikasi penganggaran belanja senilai sekitar Rp44,7 miliar. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Inspektorat Kabupaten Bondowoso.

Anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Ahmadi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemaparan Inspektorat, catatan BPK tersebut bukan merupakan penyalahgunaan keuangan daerah maupun pelanggaran yang berimplikasi hukum. Temuan itu lebih mengarah pada kekeliruan dalam penempatan jenis belanja antara belanja pegawai dan belanja modal.

“Ini bukan persoalan hukum. BPK memberikan catatan agar penyusunan APBD berikutnya dilakukan lebih cermat sehingga penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ahmadi, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penyamaan persepsi dan koordinasi yang lebih kuat di lingkungan pemerintah daerah, khususnya antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bapperida, BPKAD, dan seluruh OPD yang terlibat dalam penyusunan anggaran.

Ia berharap pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi sehingga proses penyusunan APBD 2026 dapat berlangsung lebih tertib, sinkron, dan akuntabel.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, menyampaikan bahwa realisasi anggaran instansinya selama Tahun Anggaran 2025 mencapai 92,5 persen. Secara keseluruhan pelaksanaan program berjalan sesuai target, meskipun masih terdapat sisa anggaran yang tidak dapat direalisasikan.

Sisa anggaran tersebut, kata Agung, sebagian besar berasal dari pos pendidikan dan pelatihan (diklat) auditor. Dari alokasi sekitar Rp300 juta, anggaran yang berhasil direalisasikan hanya sekitar Rp108 juta.

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah merancang peningkatan kompetensi bagi sekitar 45 auditor melalui berbagai program pelatihan. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah jenis diklat yang direncanakan ternyata tidak dibuka oleh BPKP maupun lembaga penyelenggara lainnya sehingga peserta yang telah diproyeksikan tidak dapat mengikuti pelatihan.

Baca Juga :  KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Raksasa Asal Filipina, Diduga Curi Ikan Hingga Ratusan Ton

“Karena pelatihannya tidak tersedia, anggaran tersebut tidak bisa digunakan dan akhirnya menjadi sisa anggaran,” jelasnya.

Meski demikian, Agung memastikan kondisi itu tidak mengganggu pelaksanaan tugas pengawasan Inspektorat. Seluruh fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga menegaskan bahwa catatan yang diberikan BPK merupakan bagian dari upaya perbaikan administrasi pengelolaan keuangan daerah, bukan temuan yang mengandung unsur pidana ataupun kerugian negara.

Masukan yang disampaikan Komisi I DPRD, lanjut Agung, akan menjadi bahan evaluasi dalam menyusun perencanaan anggaran pada tahun mendatang agar lebih selaras dengan kebutuhan riil serta pelaksanaan program di lapangan.

Dengan evaluasi tersebut, Inspektorat berharap kualitas tata kelola keuangan daerah semakin meningkat, sementara koordinasi antar-OPD dapat berjalan lebih efektif sehingga kesalahan penganggaran serupa tidak kembali terjadi pada penyusunan APBD berikutnya.(wan)