KILASJATM.COM, Jakarta – Identitas penulis opini yang menyudutkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di media siber Jakarta.Suaramerdeka.com akhirnya terungkap dalam proses klarifikasi di Dewan Pers. Penulis yang sebelumnya menggunakan nama samaran “Istiqomah” diketahui adalah Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU.
Fakta tersebut terungkap dalam forum klarifikasi Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan Gus Ipul atas dua opini yang dimuat Jakarta.Suaramerdeka.com. Dalam forum tersebut, pihak Teradu menyampaikan bahwa nama “Istiqomah” merupakan nama samaran yang digunakan Amin Said Husni sebagai penulis opini.
Informasi itu tercantum dalam Risalah Penyelesaian Nomor 12/Risalah-DP/VII/2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026. Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai kedua opini yang diadukan mengandung pendapat yang menyudutkan Pengadu.
Bahkan, terhadap opini berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok”, Dewan Pers menyatakan terdapat narasi yang merendahkan martabat Pengadu.
Penggunaan nama samaran menjadi salah satu poin penting dalam proses klarifikasi karena sejak awal artikel opini tersebut tidak mencantumkan identitas asli penulis. Baru dalam forum Dewan Pers, pihak Teradu mengungkap bahwa penulis yang menggunakan nama “Istiqomah” adalah Amin Said Husni.
Selain itu, dalam forum yang sama, pihak Teradu menjelaskan bahwa tanggung jawab atas isi materi opini sepenuhnya berada pada penulis. Teradu juga mengakui adanya kekhilafan karena salah satu opini sempat dimuat pada rubrik berita, bukan rubrik opini, serta menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut.
Sebagai bagian dari penyelesaian sengketa, Dewan Pers mewajibkan Teradu melakukan sejumlah langkah korektif. Di antaranya memperbaiki diksi yang dinilai menyerang personal, memindahkan tulisan yang keliru ditempatkan di rubrik berita ke rubrik opini, memuat opini bantahan dari Pengadu, serta menautkan bantahan tersebut pada artikel yang diadukan.
Selain itu, Teradu juga diwajibkan mencantumkan catatan pada artikel bahwa Dewan Pers telah menilai opini tersebut mengandung pendapat yang menyudutkan Pengadu.
Kuasa Hukum Pengadu, Anom Surya Putra, mengatakan sejak awal pihaknya menilai produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan kliennya.
“Sejak awal kami mempersoalkan bahwa produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan klien kami. Melalui Risalah Penyelesaian ini, Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi atas keberatan tersebut. Bagi kami, yang paling penting adalah adanya kepastian dan koreksi terhadap produk pers yang dipersoalkan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers,” ujar Anom.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pengadu, Syamsul Huda Yudha, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar penting demokrasi, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kemerdekaan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami berharap hasil penyelesaian ini menjadi pembelajaran bersama agar produk jurnalistik, termasuk opini, disajikan secara tepat, tidak menyesatkan publik, dan tidak merendahkan martabat seseorang,” kata Yudha.
Berdasarkan Risalah Penyelesaian Dewan Pers, Pengadu dan Teradu sepakat mengakhiri sengketa melalui mekanisme Dewan Pers. Namun demikian, Pengadu tetap memiliki hak untuk melaporkan kembali kepada Dewan Pers apabila pihak Teradu tidak melaksanakan seluruh kewajiban korektif sebagaimana telah disepakati dalam risalah penyelesaian tersebut.(ara)
