TPA Terancam Ditutup Pusat, Komisi III DPRD Sebut Bondowoso “Darurat Sampah”

oleh -564 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Ancaman penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah akibat masih diterapkannya sistem open dumping menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso. Dewan meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera mempercepat pembenahan tata kelola persampahan agar tidak berujung pada sanksi dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono, setelah raker Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mewajibkan seluruh daerah meninggalkan sistem open dumping dan beralih ke controlled landfill atau sanitary landfill. Namun hingga kini, Bondowoso dinilai belum siap memenuhi ketentuan tersebut.

Ia menjelaskan, pada pertengahan 2025 tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup melakukan asesmen terhadap pengelolaan sampah di Bondowoso. Hasilnya, daerah ini dinyatakan belum memenuhi standar yang ditetapkan sehingga masuk dalam pengawasan pemerintah pusat.

“Setelah asesmen itu, pemerintah daerah meminta dispensasi waktu selama enam bulan hingga akhir 2025 untuk menyiapkan tahapan perubahan/transisi sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill,” ujar Sutriyono.

Sebagai tindak lanjut, pada Perubahan APBD 2025 sempat dialokasikan anggaran untuk mendukung proses transisi, seperti penyediaan tanah urug dan kebutuhan operasional lainnya. Namun, menurut Sutriyono, komitmen tersebut tidak berlanjut pada APBD 2026 karena anggaran untuk program itu tidak lagi tersedia.

“Padahal kami sudah mendorong agar skema controlled landfill dilanjutkan pada 2026. Perubahan tata kelola sampah membutuhkan proses dan dukungan anggaran yang berkesinambungan. Kalau berhenti di tengah jalan, target yang sudah disepakati tentu sulit tercapai,” katanya.

Sutriyono menilai kondisi tersebut membuat Bondowoso berada dalam situasi yang patut diplototi bersama. Bahkan, menurutnya, persoalan sampah di daerah ini sudah mengarah pada kondisi darurat apabila tidak segera ditangani secara serius.

Baca Juga :  Pulisic Borong Dua Gol, Milan Hajar Udinese 3-0 di Friuli

“Bondowoso saat ini bisa dikatakan darurat sampah. Apalagi daerah kita sudah masuk dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Ini harus menjadi perhatian bersama karena persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah pusat memang telah beberapa kali memberikan relaksasi waktu. Semula kebijakan penghentian sistem open dumping dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2026, kemudian diundur hingga pertengahan 2026, dan kini kembali diperpanjang hingga mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Meski demikian, perpanjangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menunda pembenahan. Sebaliknya, waktu yang tersedia harus dimanfaatkan untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan ketentuan.

“Kalau nanti aturan itu benar-benar diberlakukan, TPA yang masih menggunakan sistem open dumping berpotensi ditutup, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa daerah lain. Karena itu pemerintah daerah harus bergerak cepat agar Bondowoso tidak menghadapi persoalan yang lebih besar di kemudian hari,” pungkas Sutriyono.(wan)