Jualan di Marketplace Mulai Agustus Kena PPh, Ini Penjelasannya

oleh -895 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: Dibuat dengan AI

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pedagang online yang berjualan melalui marketplace mulai dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat platform e-commerce sebagai pemungut pajak.

Empat marketplace yang ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan pada 1 Juli 2026, sementara satu bulan berikutnya digunakan untuk sosialisasi kepada pedagang dan penyesuaian sistem sebelum pemungutan dimulai.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan mekanisme pemungutan resmi berlaku mulai awal Agustus.

“Kita tunjuk 1 Juli, empat marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus,” ujar Bimo dalam keterangannya.

Pajak yang dipungut dari pedagang sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atas transaksi penjualan barang di marketplace. Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bimo menjelaskan pungutan tersebut bukan pajak baru yang membuat pedagang membayar dua kali. Dana yang dipotong marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban pajak penghasilan.

Sebagai contoh, jika seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp10.000.

Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara bagi pedagang yang menggunakan skema umum, nominal yang telah dipungut marketplace dapat menjadi kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan ini baru tahap awal. Setelah empat marketplace tersebut, pemerintah akan menunjuk platform e-commerce lainnya secara bertahap sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya.

Dengan skema ini, ke depan semakin banyak pedagang online yang berjualan di platform digital akan dikenai pemungutan PPh melalui marketplace, sementara kewajiban perpajakannya tetap dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.(cit)

Baca Juga :  Miris, Empat Anak di Surabaya Serahkan Ibu ke Panti Jompo