Sidang Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Digelar 11 Juni

oleh -650 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: Istimewa

KILASJATIM.COM, Jakarta – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 11 Juni 2026. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Selain Maidi, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rachim Ruhdiyanto, juga akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal tersebut telah ditetapkan pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 29 Mei 2026.

“Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MD, RR, dan TM,” kata Budi, Jumat (5/6/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa akan memaparkan konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.

Pelimpahan perkara ke pengadilan menandai proses hukum telah memasuki tahap persidangan. Selanjutnya, seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

KPK menyatakan akan mengikuti proses persidangan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik.

Sidang pekan depan menjadi tahap awal pembuktian dalam perkara yang menyeret kepala daerah nonaktif tersebut. Melalui proses persidangan, majelis hakim akan menguji dakwaan dan seluruh alat bukti yang diajukan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.(cit)

Baca Juga :  Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Membaca sebagai Gaya Hidup pada Hari Buku Nasional 2026