Kasus Korupsi Tulungagung, KPK Periksa Plt Bupati dan 18 Pejabat

oleh -406 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: dok/Istimewa

KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur dengan fokus mendalami dugaan aliran dana dan penerimaan uang yang diduga terkait perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari total saksi yang diperiksa, sebanyak 13 orang merupakan pejabat eselon II. Sisanya berasal dari pejabat eselon III hingga staf pemerintahan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.

“Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Plt Bupati Tulungagung,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (23/5/2026).

Tak hanya menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga mulai mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

KPK menemukan indikasi adanya pengondisian pemenang proyek meski proses pengadaan disebut menggunakan sistem e-Katalog. Dugaan itu, menurut KPK, diduga dilakukan di luar sistem pengadaan elektronik sehingga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi atau uang lainnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga ada permintaan uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total mencapai Rp 5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,7 miliar disebut telah terealisasi.

Selama proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari kegiatan itu, penyidik menyita uang tunai, dokumen, dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  H+5, 320 Ribu Lebih Kendaraan Lintasi Tol Gempol-Pandaan

KPK menyatakan pengembangan kasus masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang ditemukan.(cit)