Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 5 Saksi di Polres Trenggalek

oleh -1474 Dilihat
oleh
Ilustrasi (Foto: dok kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan berlangsung di Polres Trenggalek, Senin (11/8/2025).

Kelima saksi tersebut berinisial SC, RYN alias JON, EM, BOY, dan MR. “Seluruhnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menyeret 21 orang sebagai tersangka, termasuk Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap—tiga di antaranya pejabat negara, sementara satu lainnya staf pejabat. Adapun 17 tersangka lain berstatus pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.

KPK sebelumnya mengungkapkan penyaluran dana hibah yang terkait perkara ini sementara teridentifikasi terjadi di delapan kabupaten di Jawa Timur.

Modusnya, dana hibah yang seharusnya disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat justru diduga menjadi sarana transaksi suap antara pihak swasta dan oknum pejabat.

Baca Juga :  Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji 1445 H/2024 di Jawa Timur