Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, 117 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

oleh -928 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) harus menelan kekecewaan setelah ditolak masuk ke Arab Saudi. Mereka terdeteksi oleh aparat imigrasi Bandara Internasional Madinah pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025 karena kedapatan menggunakan visa kerja untuk melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B Ambary, mengonfirmasi kejadian ini. Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah menerima laporan pertama kali dari otoritas setempat pada Selasa, 14 Mei 2025.

Rombongan pertama yang berjumlah 49 WNI tiba dengan pesawat Saudia SV827 pada 14 Mei 2025. Keesokan harinya, Rabu, 15 Mei 2025, sebanyak 68 WNI lainnya menyusul dengan pesawat Saudia SV813.

Yusron menjelaskan bahwa seluruh WNI tersebut menggunakan visa kerja jenis amil (pekerja), bukan visa haji resmi. Kecurigaan petugas imigrasi muncul lantaran mayoritas dari mereka sudah berusia lanjut. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan peruntukan visa kerja yang umumnya diperuntukkan bagi pekerjaan konstruksi atau fisik berat.

Setelah dilakukan interogasi, beberapa WNI mengakui dengan jujur bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk melaksanakan ibadah haji. “Pengakuan ini menjadi dasar penolakan mereka untuk masuk ke Arab Saudi. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Yusron, Jumat (16/5/2025).

Tim Linjam KJRI Jeddah turut mendampingi proses pemeriksaan terhadap para WNI yang tertahan tersebut. Mereka kemudian diterbangkan kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, menggunakan pesawat Saudia SV3316 sebagai transit, dan selanjutnya dengan pesawat Saudia SV826 menuju Jakarta. Kepulangan mereka dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 22.45 WIB.

Kejadian ini menambah panjang daftar WNI yang mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal. KJRI Jeddah mencatat bahwa lebih dari 300 WNI terdeteksi menggunakan visa kerja atau ziarah untuk datang ke Arab Saudi dalam periode 3 hingga 15 Mei 2025. Sebagian besar dari mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan memiliki tujuan yang sama, yaitu berhaji tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan.

Baca Juga :  Jemaah Gelombang Kedua Berangkat Siang Ini, 126 Visa Haji Masih Belum Terbit

Yusron menambahkan bahwa modus yang digunakan oleh jamaah non-prosedural semakin beragam. Jika sebelumnya mereka kerap mengenakan seragam jamaah haji, kini mereka berupaya menyamarkan diri. “Atribut koper dan pakaian khas haji juga tidak lagi digunakan. Tujuannya agar tidak mudah dikenali oleh petugas imigrasi setempat,” ungkapnya.

Meskipun demikian, petugas imigrasi Arab Saudi tetap berhasil mengidentifikasi para calon jamaah haji ilegal melalui proses pemeriksaan yang ketat. Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, выразил kekecewaannya atas kejadian ini.

“Sangat disayangkan. Di mana niat baik tapi caranya salah dan berisiko besar,” tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sangat tegas dalam menindak pelanggaran visa selama musim haji. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum dan denda yang tinggi. “Jangan sampai uang hilang, haji gagal. Kemudian, nama baik Indonesia tercoreng,” pungkas Yusron.(den)