Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp 3 Miliar, Korban Keluhkan Penanganan Lambat

oleh -50 Dilihat
Oleh
Tama
Reporter

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan transaksi emas dengan nilai kerugian lebih dari Rp 3 miliar di Sidoarjo meminta kepastian hukum atas laporan yang ditangani Polresta Sidoarjo. Penasihat hukum dan korban mengaku masih menunggu kejelasan perkembangan perkara, termasuk rencana gelar perkara.

Penasihat hukum korban, Samin Untung, mendatangi Satreskrim Polresta Sidoarjo Kamis (22/10/2026). Kedatangan mereka untuk menandatangani berita acara penyitaan alat bukti sekaligus menanyakan perkembangan laporan.

Namun, Samin mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

“Kami mendampingi klien menandatangani berita acara penyitaan alat bukti. Kami juga menanyakan perkembangan kasus, tetapi informasinya setelah ini akan dilakukan gelar perkara,” kata Samin kepada wartawan.

Ia menilai penanganan laporan itu berjalan terlalu lama. Samin berharap penyidik segera memberikan kejelasan mengenai langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

“Menurut saya, terlalu lama untuk kasus ini segera ada kejelasan. Kami berharap segera ada tindak lanjut,” ujarnya.

Samin juga mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan terhadap Puji Astutik, warga Lamongan yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Keluhan serupa disampaikan CR, korban sekaligus pelapor. Ia mengaku telah mengurus persoalan tersebut sejak Juni 2026 dan berharap polisi segera memberikan perkembangan yang jelas.

“Lumayan lama, karena saya sudah mengurusnya sejak Juni. Sampai sekarang saya merasa prosesnya lama. Semoga diusut dengan cepat dan polisi sigap,” kata CR.

CR juga berharap polisi segera mengambil tindakan apabila hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum. Ia mengaku khawatir setelah mendengar informasi yang disebutnya berkaitan dengan dugaan adanya korban lain.

“Harapan saya, Puji segera ditangkap. Dari informasi yang saya dengar, masih ada dugaan penipuan lagi. Saya khawatir akan ada korban lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Bulog Kediri Salurkan 2.392 Ton Beras SPHP, Target 21 Ribu Ton hingga Akhir Tahun

Meski demikian, informasi mengenai dugaan korban lain tersebut masih berupa keterangan yang disampaikan CR dan belum terkonfirmasi secara independen.

Kasus ini berawal penawaran stok logam mulia. Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer kepada Puji Astutik. Namun, pihak korban mengaku tidak menerima logam mulia sebagaimana yang dijanjikan.

Samin juga menyebut sebagian dana telah dikembalikan, sekitar 10-15 persen dari nilai kerugian yang diklaim korban. Nilai kerugian keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Hingga berita ini disusun, pihak korban masih menunggu kejelasan tindak lanjut laporan tersebut. Penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (TAM)