14 Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap saat Makan Siang di Surabaya

oleh -22 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini ditangkap tim Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya saat makan siang di Surabaya usai menjadi buronan 14 tahun. (Foto: Kejari Surabaya)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Setelah 14 tahun buron, terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini binti Amirudin akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Nunik ditangkap saat makan siang di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10).

Nunik yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap sekitar pukul 13.45 WIB tanpa perlawanan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa untuk menjalani eksekusi hukuman penjara selama dua tahun.

Plh Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fendi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Terpidana atas nama Nunik Indah Rini ini merupakan DPO ke-13 yang kami tangkap sepanjang 2026,” kata Fendi dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (22/10/2026).

Penangkapan Nunik didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Nunik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Menurut Fendi, Nunik melarikan diri sejak putusan dijatuhkan sehingga eksekusi hukuman baru dapat dilakukan setelah keberadaannya terlacak.

Fendi menjelaskan, penangkapan Nunik bermula dari koordinasi internal Kejari Surabaya. Tim intelijen menerima informasi awal dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan buronan tersebut di wilayah Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB.

Tim kemudian melakukan pelacakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, keberadaan Nunik terdeteksi di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat.

Petugas bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Mereka melakukan pengintaian untuk memastikan kecocokan wajah dan identitas target sebelum menangkapnya sekitar 20 menit kemudian.

“Saat diamankan di lokasi restoran, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif,” ujar Fendi.

Baca Juga :  Diduga Korupsi PT Timah, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Ditahan Jampidsus Kejagung

Nunik kemudian dibawa ke Kantor Kejari Surabaya dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Setelah menjalani proses administrasi eksekusi, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Kejari Surabaya menyatakan akan terus melacak buronan lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. (cit)