Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi, Pemerintah Bidik Aturan Berlaku 2027

oleh -46 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
(Foto: Ilustrasi/dok kilasjatim.com)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah menyiapkan payung hukum bagi ojek online (ojol) melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini akan memuat ketentuan angkutan sewa khusus serta penggunaan sepeda motor untuk mengangkut penumpang dan mengantarkan barang maupun makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan revisi UU LLAJ tengah dibahas bersama DPR. Pemerintah menargetkan pembahasan rampung pada 2026 agar aturan tersebut dapat diterapkan pada 2027.

“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” kata Dudy dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (13/10/2026).

Menurut Dudy, pengaturan transportasi berbasis aplikasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan berjalan dengan standar keselamatan yang memadai. Regulasi juga perlu memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat pengguna jasa.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A. Bab tersebut akan mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, barang, dan makanan.

“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A,” ujar Dudy.

Dudy menyebut salah satu fokus pengaturan adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Kementerian Perhubungan juga akan mendorong perusahaan aplikator memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan.

Pengawasan dapat mencakup kondisi kendaraan, kelengkapan keselamatan, hingga pelatihan pengemudi. Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Selain keselamatan, pemerintah akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang disusun diharapkan mampu melindungi pengguna jasa tanpa mengabaikan kondisi pengemudi maupun kemampuan industri untuk terus beroperasi.

Baca Juga :  9 Pelaku Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Ditangkap

Kemenhub juga menyoroti pentingnya pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi. Sistem tersebut diperlukan agar perjalanan dapat ditelusuri dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.

Dudy mengatakan penyusunan regulasi akan mempertimbangkan perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

Pemerintah berharap revisi UU LLAJ dapat memberikan kepastian aturan bagi transportasi berbasis aplikasi yang semakin banyak digunakan masyarakat. Namun, ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPR. (cit)