KILASJATIM.COM, Bondowoso – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyoroti lambannya proses administrasi tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Hampir sebulan setelah disetujui, proses administrasi tersebut masih menjadi perhatian DPRD karena dinilai berpotensi menghambat tahapan penetapan dan pelaksanaan anggaran.
Ahmad Dhafir menegaskan, percepatan pembahasan anggaran yang telah dilakukan DPRD semestinya diikuti kesigapan jajaran eksekutif dalam menyelesaikan tahapan administrasi. Jangan sampai persoalan birokrasi justru menghambat pembangunan dan menunda manfaat yang seharusnya segera dirasakan masyarakat.
Menurutnya, percepatan pembahasan P-APBD 2026 merupakan langkah untuk menghindari terulangnya keterlambatan seperti pada 2025. DPRD berupaya memastikan keputusan anggaran dapat diambil secara tepat waktu tanpa mengesampingkan kualitas pembahasan.
“Pembahasan anggaran yang cepat, tepat, dan sistematis bukanlah bentuk ketergesa-gesaan, melainkan wujud kesungguhan DPRD dalam menjalankan tanggung jawabnya. Yang terpenting bukan seberapa lama anggaran dibahas, tetapi kualitas keputusan yang dihasilkan serta seberapa cepat manfaat pembangunan dapat dinikmati rakyat,” tegasnya.
P-APBD 2026 sendiri telah memperoleh persetujuan pada Jumat, 11 September 2026. Namun, proses percepatan pembahasan tersebut sempat menuai tudingan di media sosial, termasuk narasi “uang triliunan dibahas hanya dalam 10 menit”.
Ahmad Dhafir menilai narasi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan proses pembahasan anggaran. Ia menegaskan bahwa pembahasan anggaran dan rapat pengambilan keputusan akhir merupakan dua tahapan berbeda yang tidak semestinya dicampuradukkan.
Kritik terhadap DPRD, menurutnya, merupakan hal yang wajar. Namun, kritik harus didasarkan pada fakta agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
**Belum Ada Surat Permintaan Resmi**
Di sisi lain, Ahmad Dhafir mempertanyakan proses administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang dinilainya belum berjalan sebagaimana diharapkan.
Hingga 9 Oktober 2026, menurut keterangannya, belum ada surat permintaan resmi dari Bupati kepada Pimpinan DPRD terkait penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD yang diperlukan dalam tindak lanjut evaluasi P-APBD 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kelanjutan tahapan penetapan dan pelaksanaan Perubahan APBD. Padahal, setelah persetujuan anggaran diperoleh, setiap tahapan berikutnya perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ahmad Dhafir juga mengingatkan adanya ketentuan mengenai proses evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD maupun Perubahan APBD. Ia merujuk Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, khususnya Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 29 ayat (2), yang mengatur batas waktu evaluasi paling lama 15 hari sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap serta sah.
“Regulasi telah memberikan mekanisme dan batas waktu yang jelas. Karena itu, harus ada kepastian mengenai proses evaluasi, kelengkapan dokumen, dan tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
**Ahmad Dhafir Minta Penjelasan Eksekutif**
Sorotan tersebut turut diarahkan kepada sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan pengurusan administrasi dan fasilitasi evaluasi produk hukum daerah, di antaranya Bapperida, BPKAD, Bagian Hukum, serta pejabat terkait lainnya.
Ahmad Dhafir mempertanyakan penyebab lambannya proses tersebut. Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka untuk memastikan apakah kendala yang terjadi berkaitan dengan pemahaman regulasi, koordinasi, atau persoalan lain yang harus segera diselesaikan.
“Apa sebenarnya penyebab kelambanan ini? Apakah karena ketidakpahaman terhadap regulasi, lemahnya kompetensi dan koordinasi, atau justru terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan?” tanyanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa berbagai kemungkinan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bentuk kesengajaan.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan amanah yang harus diimbangi kompetensi, profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab. Perangkat daerah diharapkan mampu menjalankan tugas secara efektif agar proses administrasi tidak menjadi penghambat pelayanan maupun pembangunan.
Menutup pernyataannya, Ahmad Dhafir meminta penjelasan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian seluruh tahapan P-APBD 2026 sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari cepatnya pembahasan anggaran, tetapi juga dari kesigapan menindaklanjuti keputusan serta manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Bondowoso.(wan)
