Menang Gugatan, Senator Lia: Media Jadi Pendobrak Kebenaran

oleh -51 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sengketa tanah seluas 321 meter persegi dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari berujung kemenangan bagi Hj Aisyah, ibu anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama.

Usai putusan tersebut, Lia Istifhama menyoroti persoalan lain yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik, yakni dugaan praktik yang dia sebut sebagai “mafia dana talangan”.

Lia, yang akrab disapa Ning Lia, mengatakan perkara itu menunjukkan pentingnya masyarakat memahami setiap dokumen yang ditandatangani dalam transaksi pinjaman, jaminan maupun tanah.

“Yang harus menjadi perhatian adalah ketika seseorang merasa melakukan pinjam-meminjam atau menerima dana talangan, tetapi kemudian muncul dokumen yang berimplikasi pada kepemilikan aset,” ujar Ning Lia dalam konferensi pers di Surabaya.

Berawal dari Transaksi 2015

Persoalan tersebut bermula dari transaksi pada November 2015. Hj Aisyah menyatakan transaksi sejak awal dipahami sebagai dana talangan atau pinjaman, bukan jual beli tanah.

Dalam perkembangannya, muncul Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) dan Kuasa Menjual yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.

Objek sengketa juga bukan lahan kosong. Di atas tanah tersebut berdiri bangunan pondok pesantren yang digunakan untuk kegiatan pendidikan sekaligus tempat tinggal santriwati.

Perkara kemudian berjalan melalui proses hukum hingga pengadilan menolak gugatan terkait objek tanah tersebut. Putusan itu dinilai memperkuat posisi kepemilikan Hj Aisyah atas lahan seluas 321 meter persegi tersebut.

Bagi Ning Lia, persoalan itu menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum menandatangani dokumen yang berkaitan dengan aset.

“Ini harus menjadi pembelajaran bersama,” katanya.

Apresiasi untuk Media

Ning Lia juga menilai pemberitaan media turut membantu membuka persoalan tersebut kepada publik dan mengawal proses hukumnya.

“Media menjadi pendobrak kebenaran. Ketika sebuah persoalan dibuka secara terang, masyarakat bisa melihat fakta dan proses hukumnya secara utuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Meneladani Nabi, Ribuan Driver Gojek Doakan Persatuan Indonesia

Dia berharap masyarakat yang menghadapi persoalan serupa tidak ragu menempuh jalur hukum dengan menyiapkan bukti dan dokumen yang lengkap.

“Jangan takut memperjuangkan kebenaran. Selama kita punya bukti dan berjalan melalui jalur hukum, perjuangan harus terus dilakukan,” pungkas Ning Lia. (FRI)