KM Virgo Transport 8 Tenggelam, Polda Kalsel Tetapkan 4 Tersangka

oleh -58 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
KM Virgo 8 terbalik di Laut Jawa, 103 penumpang dalam pencarian. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Banjarmasin – Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Mereka terdiri atas nakhoda, pihak agen perusahaan, manajer cabang, dan manajer operasional.

Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

“Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional,” kata Sigit di Banjarmasin yang dikutip, Sabtu (3/10/2026).

Polisi belum mengungkap identitas keempat tersangka. Namun, khusus nakhoda, polisi telah melakukan penahanan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Selatan.

Sementara tiga tersangka lainnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sigit menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan untuk memudahkan penyidikan. Sebab, polisi masih perlu memeriksa sejumlah pihak yang berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.

“Masih banyak pihak terkait yang perlu dimintai keterangan di luar wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya.

KM Virgo Transport 8 sebelumnya tenggelam saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 13 September 2026.

Berdasarkan data Basarnas, sebanyak 186 dari total 243 penumpang dan kru telah dievakuasi. Sebanyak 108 orang ditemukan selamat, sedangkan 78 orang meninggal dunia.

Hingga kini, 57 korban lainnya masih dalam proses pencarian. (cit)

Baca Juga :  UHW Perbanas Ajak Pelaku UMKM Surabaya Memahami Sistem Pajak pada Coretax