Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Ini Perkaranya

oleh -51 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah bersama dua tersangka TPPU akan jalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta pada, Rabu (7/10)

KILASAJTIM.COM, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026),” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Jumat (2/10/2026).

Tak hanya Febrie, terdapat dua terdakwa lain yang perkaranya telah diregister di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan nomor:

78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah.
79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Don Ritto.
80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Dakwaan Jadi Tahap Awal Persidangan

Sidang 7 Oktober akan menjadi tahap awal proses persidangan. Jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian dugaan perbuatan pidana serta pasal yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan penelusuran aset dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejagung antara lain menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk kantor Don Ritto dan kediaman Nurman Herin. Penyidik menyebut penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebelumnya, perkara ini juga menjadi perhatian setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap persidangan. Pembacaan dakwaan pada 7 Oktober akan menjadi awal bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara dan mendengarkan uraian jaksa mengenai dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa. (cit)

Baca Juga :  Pelantikan 41 Pejabat Warnai Penyegaran Birokrasi Pemkab Bondowoso, Bupati Tekankan Integritas dan Kinerja