KILASAJTIM.COM, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan flat Rp6 juta per hari, tetapi dihitung Rp2.000 per porsi.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BGN tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional. Sebab, jumlah penerima manfaat di tiap SPPG berbeda, sementara sebelumnya seluruh SPPG mendapat insentif dengan nominal yang sama.
“Insentif kami sesuaikan secara proporsional, menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata Sudaryono dalam unggahan Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).
SPPG Tak Beroperasi Tak Dapat Insentif
Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi melayani penerima manfaat MBG.
SPPG yang disuspensi atau tidak beroperasi, misalnya karena sekolah libur nasional atau kondisi tertentu seperti bencana, tidak mendapatkan insentif.
“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujarnya.
Rp15 Ribu per Porsi
Sudaryono menjelaskan insentif SPPG merupakan bagian dari total anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi.
Anggaran tersebut dibagi menjadi Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif SPPG.
“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat,” jelas Sudaryono.
Dengan skema baru ini, besaran insentif yang diterima setiap SPPG akan mengikuti jumlah porsi MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat. (cit)
