KILASAJTIM.COM, Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan ekonomi untuk masyarakat pada kuartal IV 2026. Di saat yang sama, sejumlah stimulus yang sudah berjalan akan dilanjutkan dan diperluas pada 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Hari ini tadi rapat dengan Bapak Presiden terkait dengan program-program bantuan pemerintah yang disiapkan untuk kuartal IV,” kata Airlangga seusai rapat.
Berikut sejumlah program yang disiapkan pemerintah:
1. Pembukaan rekening untuk desil 1-4
Pemerintah akan merealisasikan program pembukaan rekening bagi warga yang masuk kelompok desil 1 hingga 4. Program ini ditujukan kepada warga berusia di atas 17 tahun.
Airlangga mengatakan jumlah penerima masih dalam proses pengecekan bersama kementerian terkait.
“Nah nanti angkanya sedang di-crosscheck dengan kementerian terkait,” ujarnya.
2. BSU Rp300 Ribu per Bulan
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada akhir 2026.
BSU diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun,” kata Airlangga.
3. Bantuan Beras 10 Kg
Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram juga akan diberikan untuk periode Oktober-Desember 2026.
Program ini menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada pada desil 1 hingga 4.
“Kebutuhan anggarannya kira-kira Rp17,5 triliun,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, seluruh paket bantuan kuartal IV segera direalisasikan. Namun, anggaran keseluruhan masih disesuaikan Kementerian Keuangan.
“Anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp31 triliun,” katanya.
4. Magang Nasional dan Insentif PPh 21
Untuk 2027, pemerintah akan melanjutkan Program Magang Nasional dengan target 150 ribu peserta. Program vokasi juga dilanjutkan dengan sasaran 300 ribu orang.
Di bidang perpajakan, pemerintah berencana memperluas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Jika tahun ini kebijakan tersebut menyasar pekerja sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor.
“Yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan inflasi.
5. Insentif Perumahan dan Jaminan Sosial
Pemerintah berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada 2027.
Fasilitas tersebut mencakup pembelian rumah hingga nilai Rp2 miliar. Untuk rumah dengan nilai lebih tinggi, pemerintah menyiapkan ketentuan fasilitas sesuai skema yang sedang disusun.
“PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar,” jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah akan melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah.
Skema manfaat jaminan kehilangan pekerjaan selama enam bulan juga akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan pekerja. Rinciannya masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.
6. KPR Subsidi Diperluas
Pemerintah juga menyiapkan perluasan KPR bersubsidi pada 2027.
Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta. Pemerintah menyiapkan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
Sebelumnya, skema tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap. Tahun depan, sasarannya diperluas kepada masyarakat berpenghasilan tetap.
“Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan rumah yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” ujar Airlangga.
7. Insentif Industri Perhiasan
Pemerintah juga menyiapkan perubahan regulasi untuk memberikan fasilitas bagi industri perhiasan.
Airlangga mengatakan pemerintah akan memperbaiki Peraturan Pemerintah (PP) agar industri tersebut dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.
Saat ini, regulasi yang berlaku mencantumkan kadar 99,99 persen. Perubahan aturan disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.
Dengan demikian, paket kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada bantuan untuk masyarakat pada akhir 2026, tetapi juga menyiapkan perluasan stimulus di sejumlah sektor pada 2027. (cit)
